Biromuslim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Program ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
- Skala usaha mikro atau kecil
- KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
- Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Baca juga: Makna di Balik Logo Halal Baru, Berikut Penjelasannya