Site icon Info Seputar Muslim

PBNU : Islam Melarang Pernikahan Beda Agama

Biromuslim.com – Islam dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Meski begitu, pernikahan tersebut masih terjadi di kalangan masyarakat. Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan permohonan pernikahan beda agama dari pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Pemohon berinisial RA yang adalah penganut agama Islam dan berinisial EDS pemeluk agama Kristen.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur mengatakan, PBNU berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan juga ketentuan UU Pernikahan. Gus Fahrur mengatakan bahwa ajaran agama Islam melarang pernikahan beda agama sebagaimana berlandaskan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 221. 

Surat Al Baqarah ayat 221, Islam melarang pernikahan beda agama
Artinya :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah perintah) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Di sisi lain, Gus Fahrur mengatakan dalam UU Pernikahan juga menegaskan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Gus Fahrur menjelaskan pasangan beda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1. 

“Islam melarang pernikahan beda agama. Pernikahan seiman dan seagama adalah lebih baik dan aman untuk menjaga keimanan anak cucunya,” kata Gus Fahrur dikutip dari Republika.co.id pada Kamis (23/6/2022). 

Gus Fahrur meyakini pernikahan beda agama akan mempersulit terciptanya keluarga yang harmonis. Sebaliknya, pernikahan beda agama dapat berdampak negatif pada hubungan anggota keluarga, terutama pada perkembangan psikologis anak.

“Kalau pasangan (misalnya) papanya Muslim dan ibunya Kristen, itu akan sulit. Yang mungkin terjadi adalah hari Minggu anak-anak diajak sekolah minggu (ibadah ke gereja) oleh mamanya dan hari Jumat diajak ke masjid oleh papanya. Saat anaknya ke gereja, sang papa tidak tenang dan saat anak ke masjid sang mama gelisah. Tentu saja akan sulit sekali disatukan karena orang tua berbeda dan perkembangan psikologis anak juga menjadi kurang baik,” katanya. 

Gus Fahrur mengatakan, mengacu pada pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dinyatakan pernikahan baru sah jika dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Proses pernikahan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Maka dari itu, Gus Fahrur mengatakan UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga perkawinan antaragama tidak dapat dilakukan.

Baca juga : Wabah PMK Sebabkan Harga Hewan Kurban Naik Signifikan

Exit mobile version