• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
PBNU : Islam Melarang Pernikahan Beda Agama

PBNU : Islam Melarang Pernikahan Beda Agama

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
24 Juni 2022
in Fatwa
0
428
SHARES
2.5k
VIEWS

Biromuslim.com – Islam dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Meski begitu, pernikahan tersebut masih terjadi di kalangan masyarakat. Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan permohonan pernikahan beda agama dari pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Pemohon berinisial RA yang adalah penganut agama Islam dan berinisial EDS pemeluk agama Kristen.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur mengatakan, PBNU berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan juga ketentuan UU Pernikahan. Gus Fahrur mengatakan bahwa ajaran agama Islam melarang pernikahan beda agama sebagaimana berlandaskan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 221. 

Surat Al Baqarah ayat 221, Islam melarang pernikahan beda agama
Surat Al Baqarah ayat 221, Islam melarang pernikahan beda agama
Artinya :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah perintah) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Di sisi lain, Gus Fahrur mengatakan dalam UU Pernikahan juga menegaskan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Gus Fahrur menjelaskan pasangan beda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1. 

“Islam melarang pernikahan beda agama. Pernikahan seiman dan seagama adalah lebih baik dan aman untuk menjaga keimanan anak cucunya,” kata Gus Fahrur dikutip dari Republika.co.id pada Kamis (23/6/2022). 

Gus Fahrur meyakini pernikahan beda agama akan mempersulit terciptanya keluarga yang harmonis. Sebaliknya, pernikahan beda agama dapat berdampak negatif pada hubungan anggota keluarga, terutama pada perkembangan psikologis anak.

“Kalau pasangan (misalnya) papanya Muslim dan ibunya Kristen, itu akan sulit. Yang mungkin terjadi adalah hari Minggu anak-anak diajak sekolah minggu (ibadah ke gereja) oleh mamanya dan hari Jumat diajak ke masjid oleh papanya. Saat anaknya ke gereja, sang papa tidak tenang dan saat anak ke masjid sang mama gelisah. Tentu saja akan sulit sekali disatukan karena orang tua berbeda dan perkembangan psikologis anak juga menjadi kurang baik,” katanya. 

Gus Fahrur mengatakan, mengacu pada pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dinyatakan pernikahan baru sah jika dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Proses pernikahan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Maka dari itu, Gus Fahrur mengatakan UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga perkawinan antaragama tidak dapat dilakukan.

Baca juga : Wabah PMK Sebabkan Harga Hewan Kurban Naik Signifikan

Tags: DUNIA MUSLIMPBNUPernikahan Beda Agama
Previous Post

Wabah PMK Sebabkan Harga Hewan Kurban Naik Signifikan

Next Post

Jelang Idul Adha, 500 Ekor Sapi di Rokan Hulu Divaksin PMK

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Lamongan kembali mendapat tambahan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Gambar hanya Ilustrasi.

Jelang Idul Adha, 500 Ekor Sapi di Rokan Hulu Divaksin PMK

Pemerintah Akan Kaji Pemanfaatan Ganja Bagi Kepentingan Medis

Pemerintah Akan Kaji Pemanfaatan Ganja Bagi Kepentingan Medis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Wapres Ma'ruf dorong langkah strategis MUI jadi mitra pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Kampus dan Pesantren Jakarta

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim