• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK.

Wabah PMK Sebabkan Harga Hewan Kurban Naik Signifikan

MUI : Hukum Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
16 Juni 2022
in Fatwa
0
367
SHARES
2.2k
VIEWS

biromuslim.com – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak semakin melonjak. Hal ini berdampak pada pemotongan hewan kurban saat Idul Adha 1443 H. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mewaspadai penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak yang terus meluas dan mewajibkan karantina bagi hewan ternak yang masuk selama 14 hari jelang hari Raya Idul Adha 1443 H.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Berdasarkan fatwa tersebut ada dua kemungkinan mengenai sah atau tidaknya hewan kurban yang terkena wabah PMK. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Soleh mengatakan, panduan tersebut penting sebagai pedoman bagi masyarakat, termasuk panduan kurban dan tenaga kesehatan.

“Hukum kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, dia memenuhi syarat” ujarnya Niám dikutip dari Antara, Sabtu (11/6/22).

Baca juga : Kemenag Siapkan Aplikasi Pembelajaran Al-Qur’an Berbasis Digital dan Online

Untuk memahaminya, simaklah pembahasan mengenai panduan MUI terkait hewan kurban di tengah wabah PMK :

1. Sah jika alami gejala PMK ringan

Ni’ám mengatakan hewan kurban yang terjangkit PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan. Hewan ternak ditandai dengan gejala ringan yaitu lesu, kehilangan nafsu makan, dan lepuh sekitar kuku dan dalam mulut, namun tidak sampai menyebabkan pincang. Selain itu, PMK tidak mengakibatkan penurunan berat badan yang signifikan pada ternak.

2. Tidak sah jika alami gejala PMK berat

Hewan kurban yang bergejala berat ditandai dengan lepuh pada kuku dan menyebabkan kuku terlepas. Kondisi ini menyebabkan hewan tidak bisa berjalan atau pincang.

Hewan Telah Sembuh

Lain halnya jika hewan kurban tersebut mengalami gejala yang berat tapi dinyatakan kembali sehat pada waktu diperbolehkannya berkurban, yaitu 10-13 Dzulhijjah sebelum adzan Maghrib. Menurut fatwa MUI, hewan tersebut dinyatakan sah untuk dikurbankan.

Namun, jika hewan sembuh dari PMK setelah batas waktu kurban, maka penyembelihan hewan tersebut termasuk sedekah.

Ni’am menjelaskan bahwa salah satu syarat dan rukun kurban adalah hewan yang sehat dan tidak cacat. Hukum Syariah mengatur jenis penyakit dan jenis cacat yang memungkinkan pengkurbanan, katanya.

Tidak semua jenis penyakit tidak diperbolehkan, dan tidak semua jenis cacat tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi sakit dan cacat yang ringan dapat memenuhi keabsahan kurban. Asalkan tidak mempengaruhi tampilan fisik atau kualitasdaging hewan kurban tersebut.

Bagaimana? Sudah jelas dengan pembahasannya? Jangan ragu untuk berkurban tahun ini yaa, mari kita siapkan kurban terbaik. Insya Allah ^^

Baca Juga : Makna di Balik Logo Halal Baru, Berikut Penjelasannya

Tags: Idul Adha 1443HKurbanWabah PMK
Previous Post

Kemenag Siapkan Aplikasi Pembelajaran Al-Qur’an Berbasis Digital dan Online

Next Post

Viral Rendang Babi, Kemenag Buka Suara

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Viral Rendang Babi, Kemenag Buka Suara

Viral Rendang Babi, Kemenag Buka Suara

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 9 Juli 2022

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh 9 Juli 2022

Cerita Jemaah Haji Surabaya Tertahan ke Tanah Suci Usai Positif Covid. Gambar hanya Ilustrasi

Cerita Jemaah Haji Surabaya Tertahan ke Tanah Suci Usai Positif Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Kampus dan Pesantren Jakarta

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • [HOAKS] Kewenangan Label Halal Tak Lagi Melalui MUI, tapi oleh PT Surveyor Indonesia

    338 shares
    Share 135 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim