Site icon Info Seputar Muslim

Biaya Pasien Covid-19 Wajib Ditanggung Pemerintah Selama Pandemi

Pemerintah akan memangkas biaya klaim rumah sakit atas pasien Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mensosialisasikan revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Inti dari revisi peraturan tersebut adalah bahwa pemerintah melalui Kemenkes akan memangkas biaya klaim pasien Covid-19 pada tahun 2022. Tagihan rumah sakit untuk pasien Covid-19 yang sebelumnya ditanggung penuh oleh negara, kini akan dipangkas menjadi hanya 30% saja.

Terkait hal tersebut, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, situasi saat ini masih dalam keadaan darurat kesehatan atau pandemi, sehingga dalam keadaan ini, negara harus bertanggung jawab melindungi pasien Covid-19 dan mendapatkan pembiayaannya.

“Dalam keadaan pandemi, itu artinya darurat kesehatan.Kita sebagai anggota WHO, mau tidak mau harus terikat itu. Negara harus bertanggung jawab untuk menjaga keadaan darurat kesehatan atau situasi pandemi pasien,” kata Dicky kepada Kontan.co.id, Selasa (12/4).

Ia mengingatkan pemerintah tentang langkah-langkah untuk mengejar status endemi dan berharap pemulihan cepat untuk sektor-sektor tersebut, tetapi tidak menyalahkan masyarakat dengan dalih berstatus endemi.

Dicky juga mengatakan, terkait pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah tidak melihat statusnya swasta atau negeri. Tentunya semua pelayanan kesehatan ke pasien harus ditanggung pemerintah sampai benar-benar status Indonesia bukan pandemi lagi. Sebab menyangkut persoalan konstitusional dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

“Ini bukan masalah fair atau tidak fair ya, tetapi ini masalah konstitusi dan masalah kewajiban pemerintah. Jangankan darurat kesehatan seperti pandemi, kejadian luar biasa (KLB) saja itu ada amanat konstitusi yang mengharuskan pemerintah itu menjamin pasien untuk ditangani dan ditanggung,” tegasnya.

Sentimen yang sama juga diutarakan oleh Tri Yunis Miko Wahyono, ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI), yang mengatakan selama Indonesia masih dalam status pandemi, pemerintah tidak mampu membiayai 30% saja.

“Dasar hukumnya sekarang nomor satu, apakah pemerintah sudah mencabut status wabah, dan lain-lain. Kalau belum dicabut, itu tanggung jawab pemerintah, dan pemerintah tidak bisa memberikan 30% tanggung jawab,” Miko kepada Kontan.co.id.

Exit mobile version