Logo halal diganti menuai pro-kontra dari kalangan masyarakat. Hal ini memicu tanda tanya, mengapa? Untuk memahaminya, simaklah pembahasan mengenai makna di balik logo halal baru berikut ini.
Perubahan label Halal terjadi karena wewenang sertifikasi Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
BPJPH Kemenag menetapkan label halal tersebut tertuang dalam Pasal 37 UU No. 33 Tahun 2014 ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. “Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” kata Aqil Irham.
Bentuk logo label Halal Indonesia terdiri dari dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Aqil Irham menjelaskan desain logo Halal baru mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Makna dari desain logo Halal Indonesia
Makna di balik logo halal baru adalah sebagai berikut.
- Bentuk Gunungan
Bentuk Gunungan yang tersusun berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif, dan Lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata “Halal”. Hal tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.
- Motif Surjan atau Lurik Gunungan
Motif Surjan atau Lurik Gunungan disebut pakaian taqwa yang memiliki makna yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
- Warna Ungu
Warna ungu sebagai warna utama label yang mempresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
- Warna Hijau Toska
Warna hijau toska sebagai warna sekundernya yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Aqil Irham menjelaskan “Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” melalui siaran pers, Sabtu (12/3/2022).
Disamping logonya yang kontroversial di kalangan masyarakat penuh dengan pro-kontra, jangan sampai perubahan logo halal mengabaikan substansi halal produknya itu sendiri yaa..