• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Mahfud MD Minta Akun Youtube Saifuddin Ibrahim Ditutup karena Lecehkan Islam

Mahfud MD Minta Akun Youtube Saifuddin Ibrahim Ditutup karena Lecehkan Islam

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
17 Maret 2022
in Nasional
0
335
SHARES
2k
VIEWS

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada kepolisian untuk menutup kanal Youtube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang menyebut ada 300 ayat Alquran perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran. Sebab, ia menilai, video-video yang diunggah dalam akun Saifuddin tersebut meresahkan masyarakat.

“Kalau bisa segera ditutup akunnya. Karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat (beragama),” kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3).

Mahfud menyampaikan, dalam ajaran pokok Islam, terdapat ayat Alquran sebanyak 6.666 dan tidak boleh dikurangi. Ia menyebut, jika mengurangi ayat Alquran, maka sama dengan melakukan penistaan terhadap agama Islam.

“Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 gitu. 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon, dia juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya, itu menyimpang dari ajaran pokok,” jelas dia.

Kemudian, ia menjelaskan, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin melalui jalur hukum.

“Saya ingatkan, UU Nomor 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1 tahun 1965 yang dibuat oleh Bung Karno tentang Penodaan Agama, itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari lima tahun hukumannya, yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,” jelas dia.

Mahfud melanjutkan, aturan yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sebenarnya sudah benar. Hanya saja, menurut dia, ada beberapa kalimat yang perlu diperbarui. “Ketika saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbarui oleh DPR. Tapi sampai sekarang belum diperbarui, artinya itu masih tetap berlaku,” ungkapnya.

Mahfud pun menyampaikan, tidak masalah jika setiap orang memiliki pendapat yang berbeda. Namun, ia menekankan agar perbedaan pendapat yang dilontarkan itu tidak menimbulkan kegaduhan. “Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itu lah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu di tahun 60-an Bung Karno membuat PNPS No 1 tahun ‘65 yang mengancam siapa yang menodai agama lain jangan ‘dihajar’ oleh masyarakat, tapi bawa ke pengadilan,” tutur dia.

“Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, pendeta yang pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian, kembali menimbulkan kontroversi. Dia dinilai, kembali menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran dalam video terbaru miliknya.

Dalam videona itu juga, Abraham bin Moses meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.

Tags: Mahfud MDSaifuddin Ibrahim
Previous Post

Bahaya Lisan Berakibat Dosa Menurut Ibnu Taimiyah

Next Post

Akankah Provokasi Israel Terhadap Warga Palestina Jelang Ramadhan Picu Intifada?

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Akankah Provokasi Israel Terhadap Warga Palestina Jelang Ramadhan Picu Intifada?

Akankah Provokasi Israel Terhadap Warga Palestina Jelang Ramadhan Picu Intifada?

Ulama Besar Palestina Ingatkan Israel atas Provokasi di Al-Aqsa

Ulama Besar Palestina Ingatkan Israel atas Provokasi di Al-Aqsa

Kesalahan Besar Saifudin Ibrahim Soal Hapus Ayat Alquran

Kesalahan Besar Saifudin Ibrahim Soal Hapus Ayat Alquran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Penyebaran Islam Foto: dok INDEPHEDIA.com

    Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    395 shares
    Share 158 Tweet 99

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim