Arab Saudi telah mencabut beberapa aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di negaranya.
Kata Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali.
Endang menjelaskan, ada 6 aturan yang dicabut, serta aturan lainnya yang berlaku untuk syarat membeli asuransi untuk menutupi biaya pengobatan Covid-19 selama berada di Arab Saudi.
Aturan baru ini berlaku mulai 5 Maret 2022.
“Arab Saudi tidak lagi memberlakukan atau menghentikan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Jami, dan masjid lainnya. Namun, jamaah tetap diwajibkan memakai masker di dalam,” situs resmi Kementerian Agama pada Senin (7 Maret 2022) di Kemenag.co.id mengutip ucapan Endang.
Beliau juga menjelaskan bahwa Arab Saudi tidak akan lagi menegakkan atau berhenti menerapkan langkah-langkah jarak sosial di semua tempat dan acara serta kegiatan yang tertutup dan terbuka.
Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” ujar Endang.
Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.
Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke negara tersebut, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, dan Zambia.
Selain itu Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, serta Republik Islam Afganistan.