Site icon Info Seputar Muslim

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan Mushola.

Aturan yang dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dengan volumen boleh melebihi 100 desibel.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan Mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut yang dikutip iNSulteng dari laman Kemenag RI pada Selasa (22 Februari 2022).

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Menanggapi Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis buka suara.

Melalui cuitannya di akun Twitter @cholilnafis, Ketua MUI Pusat itu menyoroti salah satu bagian dalam Surat Edaran tersebut. Menurutnya, ada baiknya rumah ibadah lain juga diatur.

“SE. 05 thn 2022. Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat. Namun no. 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” tulis Ketua MUI Pusat.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, di antaranya pemakaian pengeras suara sebelum azan ubuh, pembacaan Al-Qur’an, pembacaan selawat diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit.

Sementara itu, aktivitas dzikir, kuliah subuh, dan doa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Dalam pelaksanaan salat Jumat pun, berbagai aktivitas seperti penyampaian pengumuman, khotbah Jumat, zikir, dan doa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam saja.

Exit mobile version