Kasus varian Omicron Covid-19 kembali melonjak di Indonesia. Lantas bagaimana pola ibadah khususnya bagi umat Islam?
Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan Pedoman Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Ibadah di Masa Pandemi tetap dapat dijadikan pedoman bagi umat.
“Artinya jika kita tinggal di tempat kita tinggal dan dinyatakan positif Covid, banyak jemaah atau tetangga kita yang positif, tentunya sholat berjamaah bisa dilakukan di lokasi masing-masing. Sholat juhur bisa digunakan jika memungkinkan. Sholat pengganti Jum’at sudah tidak terkendali,” kata Kiai Miftahul pada Kamis (3 Februari 2022).
Menurut Miftahul, saat fatwa ini dikeluarkan, negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan tentang Covid-19 maupun dari cara hidup dengan Covid-19.
Dibandingkan dengan situasi saat ini di mana banyak orang divaksinasi, dan apa yang diketahui tentang Covid-19. Warga atau jemaah haji yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebaiknya dididik untuk melakukan isolasi mandiri jika situasi Covid-19 di lingkungan terkendali atau tetap rendah.
“Saya kira kita bisa mendidik mereka untuk mengisolasi diri di rumah atau berobat. Jadi mereka tidak shalat di masjid dan keramaian di tempat umum,” pungkasnya.
Oleh karena itu, salat berjamaah di masjid, termasuk salat Jumat, tetap bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti diketahui, kasus Covid-19 saat ini terus meningkat bahkan data harian kasus Covid-19 bertambah 17.000 kasus per hari.