Site icon Info Seputar Muslim

Katib Aam PBNU Terkait Vaksin: Ada yang Halal, Mengapa Pakai yang Haram?

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Katib Aam terpilih periode 2021-2026, kata KH Ahmad menegaskan kembali sikap prioritas PBNU terhadap penggunaan vaksin halal, yang sebelumnya disampaikan oleh General Manager PBNU Periode 2016-2021, KH Kata Aqil Siroj.

“Yang pasti PBNU (sikap) harus menjelaskan ini, al-halal bayyinun wal haramu bayyinun. Haram harus jelas, halal. Kalau tidak jelas, jadi pertanyaan,” katanya, Rabu (12 Desember 2022) kepada wartawan usai pelantikan di gedung PBNU Jakarta.

Selain itu, ia meminta seluruh warga Nahedli untuk memilih vaksin yang telah mendapatkan amanat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena halal itu jelas, jelas salatnya apa. Kalau ada yang halal kenapa pakai nonhalal? Itu dosa,” ujarnya.

Kiai Ahmad juga meminta seluruh warga Nadhlatul Ulama (NU) untuk terus berupaya mengonsumsi makanan halal, bahkan makanan berkualitas.

“Jadi ukuran kita semua warga NU bekerja keras dalam segala hal, terutama apa yang mereka konsumsi, mereka harus mencari makanan halal, bukan hanya makanan halal, kami berusaha melakukan makanan halal, makanan halal berkualitas adalah pedoman kami,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pemerintah akan menerapkan program vaksinasi booster mulai Rabu (12 Desember 2022).

Jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna dan Astra Zeneca. Dari ketiga vaksin tersebut, tidak ada satu pun vaksin yang mendapat amanat halal MUI.

Padahal Sekjen MUI KH Amirsyah Tambunan telah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan tersedia bagi masyarakat yang mayoritas beragama Islam.

Tak hanya imbauan Sekjen MUI, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 MUI Pusat, Muhammad Azrul Tanjung, juga meminta pemerintah mengkaji ulang penggunaan vaksin nonhalal Covid-19 untuk penanganan pandemi di Indonesia.

MUI meyakini jumlah vaksin halal Covid-19 saat ini cukup tersedia sehingga situasi darurat yang memungkinkan penggunaan vaksin mengandung babi tidak lagi darurat.

“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan paksa MUI pakai vaksin nonhalal. Kecuali di awal-awal kalau oke dulu ya vaksin halal saja tidak cukup. Sekarang kita rekap, saya sudah cukup dengar. , pakai yang halal,” tegasnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta pada Selasa (11 Januari 2022).

Exit mobile version