Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah. MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia.
“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup, nah sekarang dikaji lagilah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” ujar Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
MUI, kata Azrul, ingin pemerintah memberikan vaksin yang aman dan halal untuk masyarakat. Hal itu mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.
Adapun alasan MUI memperbolehkan penggunaan seluruh vaksin di awal pandemi karena kondisinya saat itu darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin. “MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal,” imbuhnya.
Sebab, kata dia, kondisinya saat ini tidak bisa lagi dikatakan darurat. “Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa Sinovac dan Zifivax merupakan vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan disertifikasi halal MUI. Keberadaan vaksin halal, khususnya Zifivax karena dapat diproduksi di Indonesia disambut baik.
“Gunakanlah vaksin yang halal bagi umat Islam. Ini soal prinsip. Memasukkan sesuatu pada tubuh kita, jangan benda yang haram dimasukkan, kondisinya sudah tidak lagi darurat,” pungkasnya.