Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk tidak mendistribusikan vaksin kepada masyarakat yang belum mendapat label Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Zaki Ahmad Rivai, saat ini ada opsi vaksin yang sudah mendapat fatwa halal dan MUI mencabut status darurat.
“Vaksin Halal-Haram kami mengacu pada pedoman Syariah, yang dalam hal ini menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana fatwanya berdasarkan penelitian ilmiah itu yang kita ikuti,” kata Zaki saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (10/1).
“Saat ini juga ada opsi vaksinasi halal dengan spesifikasi dan fungsi yang sama. Makanya diutamakan Halal. Karena keadaan sudah tidak darurat lagi,” tambah Zaki.
Menurut Zaki, pemerintah harus memprioritaskan kelompok mayoritas di republik ini.Umat Islam Indonesia, dengan total penduduk sekitar 85 persen umat Islam, nantinya akan menjadi pengguna terbesar vaksin tersebut.
“Jadi untuk vaksin ke depan pada tahun 2022, ketika pemerintah berencana untuk memvaksinasi 234,8 juta orang Indonesia, mereka harus divaksinasi, menghilangkan babi dan unsur haram lainnya dalam komponen yang membentuknya,” kata Zaki.
Seperti yang kita ketahui, konsumsi daging babi dilarang bagi umat Islam karena dapat menyebabkan banyak penyakit dan juga mengarah pada fakta bahwa umat Islam tidak menerima aliran sesat.
Zaki juga mengimbau umat Islam untuk memilih vaksin halal dan berani menolak jika mengetahui disuntik vaksin haram. “Saya dan teman-teman mendesak KAMMI untuk memilih vaksin yang halal dan baik,” kata Zaki.