Bandung – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani di Bandung karena pimpinannya, berinisial HW, diduga memperkosa santri putri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Bapak Ali Ramdhani, telah menyatakan bahwa pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah dilakukan polisi. Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kewenangan administratif untuk membatasi pergerakan institusi yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
“Kami telah mengambil tindakan administratif, mencabut izin operasional pesantren,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021) dirilis Kemenag.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, mengatakan pihaknya sejak awal mengikuti kasus tersebut, berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag segera memulangkan semua siswa ke daerah asal dan membantu mereka mencari sekolah lain untuk melanjutkan studi. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.