• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani

Dirjen Pendidikan Kemenag M Ali Ramdhani

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
10 Desember 2021
in Fatwa
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Bandung – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani di Bandung karena pimpinannya, berinisial HW, diduga memperkosa santri putri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Bapak Ali Ramdhani, telah menyatakan bahwa pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah dilakukan polisi. Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kewenangan administratif untuk membatasi pergerakan institusi yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kami telah mengambil tindakan administratif, mencabut izin operasional pesantren,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021) dirilis Kemenag.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, mengatakan pihaknya sejak awal mengikuti kasus tersebut, berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag segera memulangkan semua siswa ke daerah asal dan membantu mereka mencari sekolah lain untuk melanjutkan studi. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Tags: BandungKementerian AgamaPesantren
Previous Post

Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam

Next Post

Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi “Dapur” Cetak Personel Unggul yang Dicintai Masyarakat

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi “Dapur” Cetak Personel Unggul yang Dicintai Masyarakat

Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi “Dapur” Cetak Personel Unggul yang Dicintai Masyarakat

Kapolri : Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi Tanpa Henti jadi Renungan Polri untuk Lebih Baik

Kapolri : Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi Tanpa Henti jadi Renungan Polri untuk Lebih Baik

Dilantik Kapolri, Eks Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri

Dilantik Kapolri, Eks Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    Gubernur Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan di Monumen Tugu Pahlawan

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Gelar Psikososial untuk 80 Anak Terdampak Covid-19 di Balikpapan, Polda Kaltim Siapkan Psikolog

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Jelang Libur Nataru, Polisi Aktifkan Kembali Posko PPKM Mikro di Jateng

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim