• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
Densus 88 Secara resmi Tahan Farid Okbah Dkk

Densus 88 Secara resmi Tahan Farid Okbah Dkk

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
8 Desember 2021
in Fatwa
0
336
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta – Setelah ditangkap Densus 88 lebih dari setengah bulan lalu, tiga da’i Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat resmi ditahan Densus 88 selama 120 hari. Ketiga penceramah itu ditahan secara resmi sejak Selasa (07/12/2021) malam.

“(Mereka) sudah ditahan sejak tadi malam (kemarin, red),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol), Ahmad Ramadhan, dikutip berbagai media, Rabu (08/12/2021).

Ramadhan mengatakan Farid Okbah dan lainnya ditahan di rumah tahanan Densus 88. “Ditahan penyidik ​​selama 120 hari,” katanya.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan terorisme.

Sebelumnya, penyidik ​​dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga penceramah di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November.

Ahmad Zain An Najah sebelumnya masuk dalam daftar anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah adalah anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.

Menurut polisi, penahanan dari tiga orang itu dilakukan sesuai dengan pertimbangan yang menyelidiki.

Sebelumnya, pihak keluarga dari tiga da’i yang ditangkap mempertanyakan transparansi Densus 88, baik terkait tempat penahanan, maupun hak pertemuan dan pendampingan hukum.

Menurut Ramadhan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan yang dijadwalkan antara keluarga dan tiga da’i yang ditangkap.

Penyidik, katanya, diizinkan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan undang-undang dalam waktu 14 hari.

Tags: Ahmad Zain An-NajahAnung Al HamatDensus 88Farid Okbah
Previous Post

JNE Klarifikasi Tentang Berita Lowongan Kerja Harus Islam

Next Post

Irwasum Sebut Kapolri Apresiasi Korlantas Terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan IT

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Irwasum Sebut Kapolri Apresiasi Korlantas Terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan IT

Irwasum Sebut Kapolri Apresiasi Korlantas Terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan IT

Polri Sebut Dugaan Korupsi di PT JIP Terkait 2 Proyek di tahun 2015-2018

Polri Sebut Dugaan Korupsi di PT JIP Terkait 2 Proyek di tahun 2015-2018

Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 10 Korban Jiwa Erupsi Semeru

Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 10 Korban Jiwa Erupsi Semeru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Ujaran Kebencian di Media Sosial Menurut Pandangan Islam, Simak Dalilnya!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Pondok Pesantren An-Nahdliyah Diresmikan Oleh PBNU

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

    381 shares
    Share 152 Tweet 95

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim