Jakarta – Setelah ditangkap Densus 88 lebih dari setengah bulan lalu, tiga da’i Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat resmi ditahan Densus 88 selama 120 hari. Ketiga penceramah itu ditahan secara resmi sejak Selasa (07/12/2021) malam.
“(Mereka) sudah ditahan sejak tadi malam (kemarin, red),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol), Ahmad Ramadhan, dikutip berbagai media, Rabu (08/12/2021).
Ramadhan mengatakan Farid Okbah dan lainnya ditahan di rumah tahanan Densus 88. “Ditahan penyidik selama 120 hari,” katanya.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan terorisme.
Sebelumnya, penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga penceramah di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November.
Ahmad Zain An Najah sebelumnya masuk dalam daftar anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah adalah anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.
Menurut polisi, penahanan dari tiga orang itu dilakukan sesuai dengan pertimbangan yang menyelidiki.
Sebelumnya, pihak keluarga dari tiga da’i yang ditangkap mempertanyakan transparansi Densus 88, baik terkait tempat penahanan, maupun hak pertemuan dan pendampingan hukum.
Menurut Ramadhan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan yang dijadwalkan antara keluarga dan tiga da’i yang ditangkap.
Penyidik, katanya, diizinkan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan undang-undang dalam waktu 14 hari.