JAKARTA — Polri memastikan taat asas dan prosedur setiap melakukan pemanggilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian juga bakal tunduk pada aturan baru internal di militer terkait pemanggilan para prajurit oleh kepolisian.
“Prinsipnya, penyidik Polri harus tunduk pada seluruh regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11). Pernyataan Dedi tersebut sebagai respons Polri terkait ST Panglima TNI ST/1221/2021.
Surat telegram terbitan 5 November 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh aparat penegak hukum (APH), termasuk Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam telegram tersebut, para APH diharuskan mendapatkan persetujuan atau izin dari komandan atau kepala satuan dalam setiap pemanggilan prajurit TNI.
Telegram itu, dikatakan untuk meminimalisir kesalahpahaman antara Polri dan TNI terkait proses pemeriksaan, permintaan keterangan, atau penyelidikan, pun penyidikan suatu peristiwa hukum yang ditangani kepolisian. Dedi menerangkan, telegram tersebut pelengkap regulasi yang selama ini ada.
“Polri selalu menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara dengan asas eqality before the law (persamaan warga negara di muka hukum),” terang Dedi.
Meskipun begitu, kata Dedi, ST Panglima TNI tak menghalangi tugas dan kewenangan Polri dalam setiap proses penegakan hukum. “Polri akan melaksanakan sesuai prosedur yang ada, dan yang terbaru,” ujar dia.
Ada empat hal yang diatur dalam ST Panglima TNI. Pertama soal pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, dan APH lainnya terkait pemberian keterangan terkait peristiwa hukum, harus melalui dan mendapatkan izin dari komandan atau kepala satuan. Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tak sesuai dengan prosedur untuk mengkoordinasikan dengan APH.
Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum ke APH dapat dilakukan di satuannya dengan pendampingan dari perwira hukum dan perwira satuan. Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada APH dapat dilakukan di kantor penegak hukum dengan pendampingan dari perwira hukum.
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID