• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polri akan Taati Prosedur Pemeriksaan Anggota TNI

Polri akan Taati Prosedur Pemeriksaan Anggota TNI

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
24 November 2021
in Damai Negeri
0
337
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA — Polri memastikan taat asas dan prosedur setiap melakukan pemanggilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian juga bakal tunduk pada aturan baru internal di militer terkait pemanggilan para prajurit oleh kepolisian.

“Prinsipnya, penyidik Polri harus tunduk pada seluruh regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11). Pernyataan Dedi tersebut sebagai respons Polri terkait ST Panglima TNI ST/1221/2021.

Surat telegram terbitan 5 November 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh aparat penegak hukum (APH), termasuk Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam telegram tersebut, para APH diharuskan mendapatkan persetujuan atau izin dari komandan atau kepala satuan dalam setiap pemanggilan prajurit TNI.

Telegram itu, dikatakan untuk meminimalisir kesalahpahaman antara Polri dan TNI terkait proses pemeriksaan, permintaan keterangan, atau penyelidikan, pun penyidikan suatu peristiwa hukum yang ditangani kepolisian. Dedi menerangkan, telegram tersebut pelengkap regulasi yang selama ini ada.

“Polri selalu menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara dengan asas eqality before the law (persamaan warga negara di muka hukum),” terang Dedi.

Meskipun begitu, kata Dedi, ST Panglima TNI tak menghalangi tugas dan kewenangan Polri dalam setiap proses penegakan hukum. “Polri akan melaksanakan sesuai prosedur yang ada, dan yang terbaru,” ujar dia.

Ada empat hal yang diatur dalam ST Panglima TNI. Pertama soal pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, dan APH lainnya terkait pemberian keterangan terkait peristiwa hukum, harus melalui dan mendapatkan izin dari komandan atau kepala satuan. Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tak sesuai dengan prosedur untuk mengkoordinasikan dengan APH.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum ke APH dapat dilakukan di satuannya dengan pendampingan dari perwira hukum dan perwira satuan. Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada APH dapat dilakukan di kantor penegak hukum dengan pendampingan dari perwira hukum.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Previous Post

” Redite Nemu Bhagia ” Pelayanan Prima Dalam Pengurusan SKCK di Polres Gianyar

Next Post

Kemenag Cairkan Bantuan Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non-PNS

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kemenag Cairkan Bantuan Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non-PNS

Kemenag Cairkan Bantuan Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non-PNS

UEA Bangun Pabrik Hidrogen Hijau Pertama di Timur Tengah

UEA Bangun Pabrik Hidrogen Hijau Pertama di Timur Tengah

Peringati HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri

Peringati HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • 4 Kriteria Memilih Calon Istri seperti Sabda Nabi Muhammad SAW

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Cinta Tanah Air dalam Perspektif Islam

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Ateisme dan Kehilangan Iman dalam Pandangan Khatib Masjidil Haram

    341 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim