Jakarta – Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Amrullah mengatakan Kementerian Agama telah memberikan insentif kepada guru pendidikan agama Islam yang bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Total anggaran untuk insentif ini adalah Rp 66 miliar untuk 44.000 guru pendidikan agama Islam non-PNS di seluruh Indonesia.
“Proses transfer atas nama masing-masing penerima merupakan upaya untuk menjamin transparansi, efektivitas dan efisiensi, sehingga memudahkan penerima bantuan untuk menyelesaikan proses pencairannya,” kata Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah, dikutip dalam keterangan tertulisnya Selasa. 23/11/20221.
Amrullah mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama menetapkan nama-nama penerima insentif bagi guru PAI non-PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Direktorat PAI Kemenag Rizky FA menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat mencetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada aplikasi Siaga.
Kemudian, pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh provinsi kecuali Aceh.
Untuk penarikan dana wajib membawa kartu bantuan insentif dan dokumen SPTJM yang telah dibubuhi materai 10.00 dan membawa KTP asli.
Jika diwakilkan, maka harus menunjukkan dokumen tambahan seperti surat kuasa dan alasannya dan fotokopi kartu identitas orang yang berwenang untuk itu.
“Namun dengan catatan, rekening penerima diaktivasi terlebih dahulu oleh penerima,” kata Rizky.
“Direktorat PAI memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.