Balikapan – Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap dugaan kasus investasi bodong senilai Rp 63 miliar lebih.
Dalam kasus itu, Polda kaltim berhasil mengungkap kasus investasi bodong yang dilakukan oleh DM (24), warga Jalan Kamar Bola RT. 005, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Tercatat ada 33 investor yang mengaku telah menjadi korban praktik penipuan tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., didampingi Kasubdit Fismondev AKBP Heri Rusyaman menyampaikan, pengungkapan investasi yang dilakukan DM berdasarkan laporan polisi atau laporan pengaduan dari Polres Berau, 4 Juni 2021 lalu. DM diketahui sebagai pengelola akun investasi bodong “Investasi Beezy” melalui instagram “arisanbeezy” dan “beezydewi” yang memiliki omzet hingga Rp 63 miliar dengan jumlah korban hingga 900 orang mencakup seluruh Indonesia.
“Setelah ditindaklanjuti rupanya tidak hanya satu korban, di Polda Kaltim juga ada 4 pengaduan. Konsumennya ini dari Balikpapan, serta luar Kaltim, dari Jawa Tengah, Banten, dan Polda Riau,” paparnya.
Adapun modus investasi yakni, dengan menawarkan kepada para investor. Ia membagi para investor sebanyak 15 slot dengan harga per slotnya bervariasi. Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta dengan iming-iming keuntungan 25-70 persen hanya dalam waktu 15 sampai 25 hari kerja. Namun, DM tak sepenuhnya memenuhi janjinya.
“Memang diawal-awal itu dikembalikan, tapi karena dana dari investor tidak dikembangkan cuma diputar di situ, dana itu akhirnya tidak kembali,” imbuh Kabidhumas.
Investasi yang dibuka sejak tahun 2020 itupun terhenti Mei 2021, lantaran pemutaran uang tersebut terhenti. “Namun kami berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku di antaranya mobil, HP, gelang, cincin, serta uang cash sebesar Rp 150 juta lebih,” ungkap Kabidhumas.
Hingga saat ini, kasus tersebut dalam pengembangan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tak menutup kemungkinan masih banyak korban yang belum terdata dan melapor ke kepolisian ataupun ada pelaku lainnya yang turut terlibat dalam investasi bodong tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara kami jerat dengan pasal pencucian uang, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Kabidhumas.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id