Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak.
Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Ditreskrimum Polda Kalbar menjelaskan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, maka personel polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat,” terang Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.
Perwira Menengah Polda Kalbar tersebut menuturkan Saat dilakukan penggerebekan tim terdapat para karyawan sedang melakukan pekerjaannya dan ada 14 dari perusahaan tersebut.
Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menambahkan bahwa mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection.
“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut,” jelas lulusan Akabri tahun 1997.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id