• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tujuh Kantor Pinjaman Online di Jakut dan Jakbar

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tujuh Kantor Pinjaman Online di Jakut dan Jakbar

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
17 Oktober 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kantor pinjaman online ilegal bertempat di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa 7 orang berhasil diamankan dari 7 kantor pinjol ilegal tersebut.

“Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang,” terang Jenderal Bintang Satu, Kamis (14/10/21).

Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa tujuh kantor pinjol tersebut tersebar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi lainnya berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa sampai saat ini penyidik Polri tengah mendalami sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut.

Adapun para tersangka yang ditangkap penyidik Bareskrim memiliki peran sebagai desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.

Dari penggerebekan di tujuh lokasi tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini karena telah merugikan masyarakat khususnya di tengah pandemi COVID-19.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Tags: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tujuh Kantor Pinjaman Online di Jakut dan Jakbar
Previous Post

Serbuan Vaksinasi Covid-19 Polsek Tunjungan Di Desa Sambongrejo

Next Post

Salurkan Bansos, Polisi dan TNI Edukasi Warga Pentingnya Prokes

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Salurkan Bansos, Polisi dan TNI Edukasi Warga Pentingnya Prokes

Salurkan Bansos, Polisi dan TNI Edukasi Warga Pentingnya Prokes

Warga Arab Saudi Bahagia Aturan Pembatasan Dilonggarkan

Warga Arab Saudi Bahagia Aturan Pembatasan Dilonggarkan

Polda Kalbar Ungkap Pinjaman Online Ilegal di Pontianak

Polda Kalbar Ungkap Pinjaman Online Ilegal di Pontianak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Rumah Ibadah: Oase Toleransi di Tengah Keberagaman

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    641 shares
    Share 256 Tweet 160

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim