• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polri Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

Polri Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
7 Oktober 2021
in Damai Negeri
0
335
SHARES
2k
VIEWS

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 233 miliar terhadap PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Pelaku diketahui bernama IR Burhanuddin.

“Tersangka kasus penipuan Rp 233 Milyar ditangkap tim penyidik Dittipidum Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10).

Andi menuturkan, Burhanuddin ditangkap di kawasan Jakarta Pusat semalam. “Ditangkap hari Selasa sekitar pukul 21.00 di Jakarta Pusat,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana melaporkan telah menjadi korban penipuan. Jumlah kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 233 miliar.

Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak tahun 2016 yang lalu. Setelah sekitar 5 tahun diburu sang buronan sudah berhasil diciduk oleh polisi.

Sumber: jawapos.com

Previous Post

Percepat Herd Immunity, Polres Berau Gelar Vaksinasi Presisi

Next Post

Polwan Polres Bone Bolango Ikut Diterjunkan Bantu Percepatan Pelayanan Vaksinasi

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Polwan Polres Bone Bolango Ikut Diterjunkan Bantu Percepatan Pelayanan Vaksinasi

Polwan Polres Bone Bolango Ikut Diterjunkan Bantu Percepatan Pelayanan Vaksinasi

Polisi Karawang Sebar Surat Cinta Kapolres ke Masyarakat, Isinya Imbauan Prokes dan Jaga Kamtibmas

Polisi Karawang Sebar Surat Cinta Kapolres ke Masyarakat, Isinya Imbauan Prokes dan Jaga Kamtibmas

Usai Vaksin, Warga Sukamakmur Dapat Sembako

Usai Vaksin, Warga Sukamakmur Dapat Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Rumah Ibadah: Oase Toleransi di Tengah Keberagaman

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Pantau Lalin Libur Panjang, Kemenhub, Polri dan Jasa Marga Pastikan Kondisi Aman

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    641 shares
    Share 256 Tweet 160

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim