Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan pemberantasan para pelaku mafia tanah di Indonesia, termasuk terhadap aparat keamanan yang membekingi. Polri pun memastikan penegakan hukum tidak akan pandang bulu.
“Kalau ada laporan mafia tanah laporkan saja, sudah jelas instruksi Presiden dan sudah pasti Polri akan menegakkan hukum. Siapa pun sekali lagi asas equality before the law bahwa siapa pun sama di hadapan hukum yang berlaku di negeri ini,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Rusdi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah Jokowi dan mengusut tuntas segala masalah yang berkaitan dengan mafia tanah, demi memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Itu sudah otomatis, ketika instruksi itu kan didengar oleh seluruh Polri, para Kasatwil, Kapolda, Kapolres, Kapolsek, itu mendengar semua. Dan akan dilaksanakan,” kata Rusdi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian tak ragu-ragu dalam mengusut para mafia tanah.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).
Ada 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota yang dibagikan Jokowi.
“Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada,” jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu.
Selain itu, dia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengurai konflik agraria, mmewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, serta memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat. Oleh sebab itu, dia mengingatkan aparat penegak hukum agar tak melindungi para mafia tanah.
“Jangan sampai juga, ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” katanya.
Jokowi menyadari bahwa konflik agraria dan sengketa tanah merupakan tantangan berat yang dihadapi para petani, nelayan, serta masyarakat dalam menggarap lahan. Sehingga, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan melalui pemberian sertifikat tanah.
Dari 124.120 sertifikat tanah redistribusi yang dibagikan hari ini, sebanyak 5.512 di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota. Jokowi menuturkan bahwa 124.120 sertifikat tanah tetsebut merupakan tanah baru untuk rakyat.
“Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan,” tutur Jokowi.
Sumber: Merdeka.com