Site icon Info Seputar Muslim

Polri Atur Ketat Arus Balik Lebaran, Cegah Penyebaran COVID-19

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengungkapkan saat ini sudah ada 1.309 pemudik yang terindikasi terdampak virus corona alias COVID-19 selama pengetatan arus balik mudik Lebaran, 15-27 Mei 2021. Data tersebut merupakan akulumasi dari 140 titik check poin nasional, dimana kurang lebih sebanyak 820 ribu dokumen. Namun hanya 540 ribu dari mereka yang memiliki dokumen kesehatan. Sementara untuk wilayah Polda Metro Jaya, hingga saat ini sudah melakukan 1.057 tes swab antigen di 34 titik check poin. Dari data tersebut, dua orang terpapar COVID-19. Bagaimana pengaturannya? Apa saja upaya polisi untuk mencegah meledaknya pemudik yang kena COVID-19? Bagaimana hasilnya?

Jakarta, 31 Mei 2021 – Kemudian untuk data di 14 titik penyekatan chek point telah dilakukan 1.840 tes dan ditemukan delapan positif COVID-19 “Saya sampaikan bahwa setelah tanggal 24 Mei 2021 kemarin masa pengetatan pemerintah telah menerbitkan kebijakan perpanjangan pengetatan perjalanan hingga 31 Mei 2021,” kata Istiono, Kamis (27/5/2021).  Oleh karena itu Polri menyesuaikan untuk melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan hingga akhir bulan. Istiono juga menyampaikan untuk volume arus lalu lintas saat ini dari Jawa Tengah menuju DKI Jakarta naik 12 persen. Sedangkan Bandung menuju DKI Jakarta naik 24 persen dan Sumatera turun 1 persen. Situasi lalin sampai malam ini aman terkendali. Pada rencana sebelumnya pos pengetatan terkait akan berakhir pada 24 Mei 2021 lalu. Tapi sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melalui surat telegram nomor 408/V/2021, diperpanjang sampai 31 Mei 2021.

Pos tersebut merupakan screening langkah pertama kemudian langkah kedua nantinya akan dilakukan pada tingkat RT/RW di daerahnya masing-masing. Adapun pos drive thru rapid test antigen ini digelar Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bertujuan untuk memastikan pemudik yang akan kembali ke Jakarta dalam keadaan sehat atau bebas COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Istiono saat melakukan Peninjauan di Posko Drive Thru Rapid Test Antigen Arus Balik Lebaran Tahun 2021, tepatnya di parking bay Cibatu, KM 34 Tol Cikampek arah Jakarta, pada kamis malam 27 Mei 2021. Istiono menyampaikan Korlantas Polri tetap melakukan pengetatan dengan mengecek surat bebas COVID-19 bagi pengendara yang memasuki wilayah Jabodetabek di 140 titik hingga 31 Mei 2021. Hal itu sesuai dari kebijakan pemerintah.

Puncak Arus Balik Tak Terjadi

Arus balik Lebaran 2021 yang sebelumnya diprediksi terjadi pada Sabtu dan Ahad  ternyata tidak terjadi. Kepolisian mencatat hingga Ahad malam, 23 Mei 2021, tidak ada antrean kendaraan arus balik pemudik yang kembali ke Jakarta. Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Pol. Istiono menjelaskan puncak arus balik pemudik tak terjadi karena pemudik kembali dari asal daerahnya menuju Jakarta secara bertahap, sehingga tidak ada kepadatan di satu hari tertentu. 

“Dilihat fluktuasi dari pada arus balik baik dari dari Jawa maupun dari Sumatera, sudah empat hari yang lalu normal,” ujar Istiono saat dikonfirmasi, Senin, 24 Mei 2021.  Sejak empat hari terakhir arus kendaraan yang masuk ke Jakarta kurang dari 100 ribu. Jumlah ini terbilang normal dan tak mengakibatkan antrean di pintu masuk Jakarta.  Istiono mengatakan memang sempat ada kenaikan volume pemudik yang pulang ke Jakarta pada beberapa hari terakhir. Namun kenaikan itu tidak terlalu signifikan. Volume arus kendaraan yang dari Jawa menuju Jakarta mengalami kenaikan sebesar 11 persen pada Ahad kemarin. Sampai malam hari kemarin naik enam persen. Arus kendaraan dari Sumatera menuju Jakarta naik 22 persen kemarin. Namun hari ini turun 20 persen. “Saat ini kondisi arus lalu lintas sudah kembali normal seperti sebelum libur Lebaran 2021,” ujar Istiono. 

Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus balik Lebaran pemudik ke Jakarta terjadi pada 21-22 Mei 2021 meski tidak terjadi karena pemudik pulang secara bertahap. Namun Polda mencatat ada 1,5 juta warga Jakarta yang pergi meninggalkan Ibu Kota sebelum larangan mudik diberlakukan. 

Pos Penyekatan Jalur Masuk Jabodetabek

Sementara itu, Polda Metro Jaya menggeser pos penyekatan ke jalur masuk Jabodetabek. Penggeseran pos penyekatan tersebut dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya setelah berakhirnya operasi penyekatan mudik. Setidaknya ada syarat masuk lagi ke Jabodetabek saat arus balik lebaran. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi akan melakukan pemeriksaan pemudik yang balik lagi ke Jakarta di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek. Sementara untuk dari arah Barat, pemeriksaan dilakukan di Pos Cikupa, Tangerang. Sedangkan di ruas jalan arteri pemeriksaan akan berlangsung di Jatiuwung dan Kedungwaringin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Ketupat Jaya 2021 sejak tanggal 6 Mei 2021 pukul 00.00 dan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021. Petugas melakukan penyekatan kepada warga yang hendak mudik. Untuk menjaring para pemudik, sebanyak 31 pos pengamanan larangan mudik dibangun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mulai beroperasi mulai 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pos tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu 17 titik check point dan 14 titik penyekatan.

Adapun fungsi dari kedua pos tersebut berbeda-beda, di mana pada titik check point petugas akan melakukan penyaringan kendaraan-kendaraan yang dicurigai akan mudik dan menegakkan protokol kesehatan. Sedangkan di titik penyekatan, petugas akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik. Warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta selepas masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 tidak perlu lagi melengkapi diri dengan SIKM. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan sampai dengan tanggal 17 Mei 2021. Ketentuan masa berlaku SIKM memang diatur hanya pada masa larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Ketentuan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari Selasa (4/5/2021) lalu. Meskipun demikian, dapat dipastikan bahwa para pendatang yang kembali ke DKI Jakarta harus melampirkan keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes sebagai syarat masuk lagi ke Jabodetabek saat arus balik lebaran 2021.

Syarat Ketat Arus Balik Pemerintah Pusat

Sebelumnya pengetatan syarat bepergian tetap diberlakukan meski masa penerapan larangan mudik Lebaran 2021 berakhir pada 17 Mei 2021. Bagi masyarakat yang terlanjur mudik ke kampung halaman, untuk menempuh perjalanan pada arus balik Lebaran 2021 tetap akan dilakukan penyekatan untuk dilakukan random test atau tes COVID-19 acak bagi pemudik yang hendak balik ke tempat asal. Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mengantisipasi arus balik mobilitas masyarakat pasca libur Lebaran dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan mandatory check COVID-19. Kedua keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antarinstansi pusat dan daerah. “Random test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan mandatory check untuk perjalanan dari Sumatra menuju ke Jawa dan Jakarta,” ujar Airlangga, dikutip dari laman Setkab pada Senin (17/5/2021).  Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 15 Mei 2021. Mandatory check COVID-19 atas dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose akan dilakukan untuk semua pelaku perjalanan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengecekan ini diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sedangkan penerapan random test COVID-19 dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat (Jabar) menuju Jakarta. Tes acak kepada para pemudik yang balik akan dilakukan baik melalui jalan tol maupun jalan nasional. Pengecekan dengan rapid test antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta.  

Tes acak ini terbagi dalam dua kelompok. Pertama, untuk Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola Jasa Marga (dari Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi, dengan rincian 13 lokasi di rest area, 4 lokasi di pintu masuk tol utama, serta 1 lokasi di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM 31. Kedua, untuk Jalan Tol Jakarta-Merak (dari Barat menuju Jakarta) terdapat 3 lokasi, dengan rincian dua lokasi di rest area KM 45 dan KM 68 serta 1 lokasi di Pintu Masuk Tol Cikupa. Selain itu disiapkan juga random test di beberapa titik di jalan nasional. Saat ini diterapkan di empat lokasi dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda.

Larangan Mudik Keempat lokasi tersebut adalah di Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang, Jabar, Pos Tegal Gubug di Susukan, Cirebon, Jabar, lokasi antara Indramayu – Jatibarang, serta lokasi antara Sukabumi – Cianjur arah ke Jakarta. “Informasi dari Kemenhub sudah lebih 1,5 juta orang yang melakukan perjalanan keluar Jakarta, karena itu perlu diantisipasi kembalinya pasca libur Lebaran,” tutur Airlangga.

Semua Gubernur di Sumatera dan Jawa, diminta mengambil tindakan untuk mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19, dengan melakukan pemeriksaan secara ketat dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose setiap pelaku perjalanan arus balik di pos penyekatan dan titik pengecekan.  Di Lampung sendiri dibentuk Satgas Khusus Penanganan Arus Balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa, untuk melakukan mandatory-check terhadap dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose setiap pelaku perjalanan arus balik di Pelabuhan Bakauheni.  Pelaku perjalanan dengan hasil positif COVID-19, wajib melakukan isolasi di tempat yang disediakan oleh satgas daerah, dengan rujukan ke fasilitas kesehatan setempat. Apabila dekat dengan daerah asal, pasien dapat kembali ke daerah asalnya, namun apabila dekat dengan Jakarta, pasien direkomendasikan ke Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta.

Efektif Tapi Larangan Mudik Belum Optimal

Berdasarkan pengaturan mudik Lebaran 2021 dapat dilihat bahwa kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini tak berhasil 100 persen. Namun demikian, kebijakan tersebut secara umum berjalan cukup efektif.

Mengutip data Kepolisan, pada tahun ini jumlah pemudik berkisar 1 juta orang. Jumlah itu disebut berkurang signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Pemerintah betul-betul memanfaatkan data historis kebijakan larangan mudik tahun lalu, seperti mempelajari modus operandi warga yang nekat mudik, hingga memperketat jalur-jalur tikus. Meski penyekatan dan penjagaan sudah seketat itu banyak juga pemudik yang menerobos pos penyekatan yang dibentuk Korlantas Polri. Padahal mudik lebaran di tengah pandemi COVID-19 bukanlah yang pertama kali terjadi di tanah air. Jebolnya penyekatan jalur lalu lintas setelah diterobos para pemudik menunjukkan Korlantas tak mempersiapkan manejemen pengamanan event mudik tahunan di tengah pandemi saat ini.

Jebolnya penyekatan mudik, juga dinilai berlawanan dengan pernyataan Kakorlanta yang pada saat tahap persiapan, memastikan pemudik tidak akan lolos penyekatan. Manejemen pengaturan arus mudik di tengah pandemi tentunya harus memperhitungkan kemungkinan hambatan, maupun peluang terkait kemampuan Polri untuk melakukan implementasi peraturan di lapangan. Padahal Kepolisian itu diberikan kewenangan untuk melaksanakan keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah new normal. Dan itu harusnya sudah memikirkan dan mempersiapkan sejak awal, setelah melakukan evaluasi lebaran tahun lalu. Karena umumnya masyarakat Indonesia sebenarnya patuh pada aturan, bila aturan itu dilakukan secara konsisten.

Namun jika melihat fenomena persiapan pengamanan transportasi mudik yang sering dianulir beberapa waktu lalu, artinya masyarakat tidak melihat adanya konsistensi itu.

Belum lagi persoalan tidak adanya petunjuk pelaksanaan di lapangan. Semua disekat, tanpa ada aturan yang jelas, batasan boleh atau tidak boleh melanjutkan perjalanan. Akibatnya, menumpuk di satu titik yang tidak bisa dibendung lagi oleh petugas di lapangan. Tak adanya juklak yang jelas dari pucuk pimpinan Korlantas mengakibatkan kebingungan pada level pelaksana di bawah. Akibatnya polisi dinilai seolah seperti pemadam kebakaran yang datang setelah terjadi insiden, mengabaikan prediktif dan preventifnya yang harusnya sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Sebagai catatan, ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang, pada Minggu, 9 Mei 2021. Sejumlah pengendara sepeda motor bahkan nekat melawan arus untuk melewati pos penyekatan yang dijaga petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Para pemudik diminta untuk putar balik, tetapi mereka menolak. Akibatnya, terjadi macet total sepanjang 5 kilometer. Khawatir situasi semakin parah dan terjadi hal yang tak diinginkan, petugas akhirnya membuka barikade penyekatan tersebut. Selanjutnya Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan larangan mudik, aturan tersebut berjalan cukup baik. Kendati demikian, Muhadjir mengakui hal itu tidaklah mudah. Karena ini bicara tentang orang, mobilitas, sulit untuk dipastikan. Tetapi apa yang sudah dilakukan Kemenhub, Kepolisian dan TNI di dalam melakukan penyekatan dan penindakan ketika berangkat, sangat berharga untuk dijadikan dasar menyusun kebijakan menyambut kedatangan arus balik ini.

Pemerintah pun telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menyambut kedatangan pemudik yang kembali dari kampung halaman. Antisipasi bukan hanya dilakukan di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta saja, tetapi juga di beberapa kota lainnya. Ibu Kota bukan satu-satunya. Karena kota-kota lainnya juga sudah diperhitungkan, termasuk ibu kota di setiap provinsi  yang  juga akan menjadi tujuan arus balik.  Langkah yang ditempuh pemerintah disesuaikan dengan perhitungan yang matang mengenai perkiraan jumlah pemudik dan angka arus balik. Upaya itu berkaitan dengan pencegahan lonjakan COVID-19. Misalnya, menyiapkan fasilitas kesehatan tambahan seperti tempat tidur rumah sakit, ruang ICU, serta ketersediaan oksigen. Disamping\itu, Kementerian Kesehatan juga telah menambah jumlah pelacak (tracer) dari 5.000 menjadi 100.000 orang. Upaya-upaya tersebut diharapkan lebih efektif mencegah terjadinya penyebaran varian baru yang sudah berada di Singapura, Malaysia, Filipina, dan negara lainnya. Semoga tidak sampai seperti yang terjadi peningkatan penyebaran COVID-19 yang sangat parah seperti negara India. Untuk diketahui, lebih dari satu setengah juta masyarakat Indonesia nekat mudik Lebaran meski pemerintah melakukan pelarangan. Dengan Operasi Ketupat dan penyekatan-penyekatan yang dilakukan, data dari Kemenhub mengatakan sekitar 1,5 juta yang memaksa mudik. Nah, semoga di tahun-tahun berikutnya dapat menjadi pelajaran untuk pengaturan mudik yang lebih baik lagi. Terlebih lagi diharapkan pandemi COVID-19 sudah usai dan jumlah pemudik bisa meledak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. (EKS/berbagai sumber)

Exit mobile version