Demak – Polres Demak menggencarkan operasi penindakan penyakit masyarakat atau pekat di seluruh Demak. Hal ini untuk mendukung program PPKM Darurat Level 4 dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Wali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, saat berada di gedung pendopo Pemkab Demak, Minggu (29/8/2021) dini hari.
Dia mengatakan, selain mendukung PPKM Darurat, razia pekat dilakukan dalam rangka penegakkan Perda No. 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak. Polisi akan lebih gencar untuk melakukan operasi pekat di sejumlah lokasi di Demak sehingga masyarakat merasa tenang dan aman.
“Untuk penertiban pekat, kami melakukan operasi cipta kondisi dalam rangka PPKM Darurat dan penegakkan Perda. Sudah kami lakukan dan kami tindak. Kami menertibkan semua jenis penyakit masyarakat seperti miras, segala jenis perjudian, dan lainnya,” jelas dia.
Kapolres mengaku, ketika melaksanakan operasi cipta kondisi polisi tidak bisa melakukan sendiri. Penertiban pekat menurutnya bisa dilakukan dengan dibantu seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.
“Kami tentu tidak bisa melakukannya sendiri. Kami bersinergi dibantu oleh TNI, Satpol PP dan seluruh elemen masyarakat. Ini demi mencipkan kondisi Demak yang tertib dan damai,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan ratusan miras berbagai jenis, microphone, sound system dan perangkat CPU yang ada di tempat hiburan. Selain itu, petugas juga mengamankan pengunjung dan pemandu karaoke yang terjaring dalam razia pekat.
“Kami lakukan tes urine dan swab antigen terhadap seluruh pengunjung dan pemandu karaoke yang terjaring razia, hasilnya dari 45 orang tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba dan non reaktif Covid-19. Dengan razia ini di harapkan dapat mengembalikan marwah Kabupaten Demak sebagai Kota Wali,” pungkasnya.
Sumber: koranpelita.com