JAKARTA – Direktorat Tipideksus mengungkap kasus dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PT SCA. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang sebagai tersangka.
“Dari kegiatan tersebut, kami sudah melakukan kegiatan dan sudah dilakukan pengungkapan sebelumnya yaitu kita berhasil mengungkap pinjaman online tanpa izin di PT SCA,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).
Menurut Helmy, jajarannya juga telah melakukan penggerebekan di kantor tersebut. Dalam hal ini, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Pada beberapa waktu lalu di mana hasil pengungkapan dan penggerebekan di Jakarta Utara sudah dilakukan penangkapan beberapa tersangka berikut barang buktinya,” ujar Helmy.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya ribuan kartu sim card, modem, beberapa HP, laptop dan sebagainya.
Dalam perkara ini, kata Helmy, penyidik menemukan bahwa pelaku dalam aksinya membuat aplikasi di Playstore dan Appstore. Bahkan, pelaku juga membuat dan mengirimkan secara acak atau SMS blasting.
“Dari SMS blasting ini kami membuat kategori mengelompokan menjadi satu, sehingga kita bisa mengetahui ada beberapa jaringan lain. Ada di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan di Medan,” ucap Helmy.
Baca Juga: Ditipu dengan Modus Bansos, Nenek 85 Tahun Kehilangan Perhiasan dan Uang Rp5 Juta
Selanjutnya, Helmy menyebut, penyidik berangkat ke Medan, untuk melakukan profiling, penyelidikan dan melakukan penangkapan di Medan. Pada saat itu diketahui bahwa, para pelaku selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Ada koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair dan pinjaman kejutan super, dan lain-lain yang semua terafiliasi dengan jaringan ini,” ucap Helmy.
Dari penangkapan di Medan, polisi kembali melakukan penangkapan dua orang, yang berperan sebagai debt collector. Kemudian, pelaku juga membuat pesan tulisan yang sifatnya mencemarkan nama baik.
“Contohnya adalah seperti ini, dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” tutup Helmy.
Di sisi lain, Helmy menyebut, ada tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sedang dikejar oleh aparat kepolisian. Bahkan, sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” ucap Helmy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Lalu UU Nomor 8 Tahun 1999 ini tentang perlindungan konsumen Pasal 8 dan Pasal 62 dan juga UU tentang cipta kerja, serta Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.