Site icon Info Seputar Muslim

HNW berharap RUU Perlindungan Tokoh Agama disahkan DPR

Dr M. Hidayat Nur Wahid, Anggota Komisi VIII DPR RI Urusan Agama

Dr M. Hidayat Nur Wahid, Anggota Komisi VIII DPR RI Urusan Agama

Biromuslim.com — Dr M. Hidayat Nur Wahid, Anggota Komisi VIII DPR RI Urusan Agama, mengecam keras pembunuhan sadis terhadap Ketua Majelis Ulima Indonesia (MUI) dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam Labuhan Batu Utara (Labura) Sumut, H. Aminurrasyid Aruan. 

Hidayat Nur Wahid berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang segera menangkap pelaku pembunuhan, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan. pelaku.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini berpendapat bahwa pembunuh harus dihukum seberat-beratnya dan sangat berat, ditambah dengan pencabulan dan pembunuhan terhadap seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua MUI.

HNW sependapat dengan Buya Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI Pusat, dan mendesak pihak berwenang untuk menghukum berat mereka yang melakukan kejahatan terhadap Ketua MUI Labura.

“Ini harus dilakukan agar tidak terulang kembali kejadian pelecehan dan tidak manusiawi terhadap ketua MUI ini. Selain itu, korban adalah ketua MUI, seorang ulama yang berperan menjadi teladan dan referensi bagi masyarakat lokal”. jelasnya melalui siaran pers di Jakarta pada Rabu (28 Juli 2021).

Mengingat kejadian seperti itu sering terjadi, HNW mengingatkan bahwa diperlukan perangkat hukum yang dapat menyelesaikan masalah ini. Salah satu draf yang disusun DPR adalah RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang saat ini menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR

“Saya berharap RUU ini segera dibahas dan disetujui oleh DPR dan pemerintah agar para ulama dan tokoh agama masing-masing dapat berperan aktif secara utuh dan aman,” ujarnya.

“Selain itu, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejahatan biadab dan tidak manusiawi, seperti yang terjadi pada masa kepemimpinan MUI Labura, yangjuga ketua Forum Kerukunan Umat Beragama di Labura,” tambahnya.

Exit mobile version