• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Demo PPKM Darurat Kota Pasuruan, Polisi Buru Aktor Intelektual

Demo PPKM Darurat Kota Pasuruan, Polisi Buru Aktor Intelektual

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
25 Juli 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota terus mendalami aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7). Sejauh ini, satu orang yang diduga sebagai provokator sudah ditahan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebutkan, satuan reserse kriminal (satreskrim) telah menahan satu orang. Dia adalah AH, 41, warga Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku. Diduga dia melakukan provokasi.

”AH diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 84 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Yakni, di muka umum dengan tulisan atau lisan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa. Ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap Kasubbag Humas AKP Endy.

Endy menegaskan, penyidik satreskrim masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan, ada aktor intelektual dalam aksi tersebut. AH diduga hanya berposisi sebagai provokator yang menyulut aksi.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah membuat konten provokasi melalui medsos. Setiap provokasi akan berdampak hukum pelaku sendiri. ”Bijaklah dalam bermedia sosial,” tutur Endy. (riz/far)

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota terus mendalami aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7). Sejauh ini, satu orang yang diduga sebagai provokator sudah ditahan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebutkan, satuan reserse kriminal (satreskrim) telah menahan satu orang. Dia adalah AH, 41, warga Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku. Diduga dia melakukan provokasi.

”AH diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 84 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Yakni, di muka umum dengan tulisan atau lisan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa. Ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap Kasubbag Humas AKP Endy.

Endy menegaskan, penyidik satreskrim masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan, ada aktor intelektual dalam aksi tersebut. AH diduga hanya berposisi sebagai provokator yang menyulut aksi.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah membuat konten provokasi melalui medsos. Setiap provokasi akan berdampak hukum pelaku sendiri. ”Bijaklah dalam bermedia sosial,” tutur Endy. (riz/far)

Previous Post

3.385 Personel TNI-Polri Disiagakan Antisipasi Demo ‘Jokowi End Game’

Next Post

Panglima dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Sebar Bansos ke Warga Jakarta

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Panglima dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Sebar Bansos ke Warga Jakarta

Panglima dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Sebar Bansos ke Warga Jakarta

Panglima TNI Harap Setiap Daerah Miliki Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Panglima TNI Harap Setiap Daerah Miliki Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Kadin, TNI dan Polri Gelar Vaksinasi

Kadin, TNI dan Polri Gelar Vaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas di PON Papua

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Akselerasi Vaksinasi Covid-19

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim