Subang – Sedikitnya 11 kendaraan roda empat dan 21 kendaraan roda dua terpaksa diputar balik oleh petugas di pos penyekatan Gamon, Pantura Subang, Jawa Barat. Mereka tidak sanggup menunjukkan syarat perjalanan sepanjang penerapan PPKM Darurat.
Penyekatan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha yang dikhawatirkan banyak warga yang laksanakan perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Kita melaksanakan penyekatan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus COVID-19,” ujar Kapolsek Patokbeusi Subang Kompol Kasidi di sela-sela aktivitas penyekatan, Senin (19/07/2021).
Kasidi menyatakan tiap-tiap kendaraan yang melintas di jalan berikut dijalankan pemeriksaan, terlebih kendaraan yang bernopol polisi di luar Kabupaten Subang.
“Kita lakukan pengecekan surat-surat syarat perjalanan, terkecuali yang mencukupi syarat sanggup melanjutkan perjalanan saat yang tidak sanggup perlihatkan terpaksa mesti putar balik,” katanya.
Diketahui syarat perjalanan yang diperbolehkan adalah miliki surat bebas COVID-19, sertifikasi vaksin dan surat perjalanan kerja essensial.
Sementara salah satu pengendara yang hendak pulang kampung terpaksa diputar balikkan petugas. Ia tidak bisa menyatakan surat syarat perjalanan.
“Dari Purwakarta ke Cirebon, enggak pulang kampung aku kan berasal dari Purwakarta ke Cirebon, didalam rangka main pengen Lebaran di sana ke saudara,” ujar Didi pemudik motor.
Saat ditanya alasan melaksanakan perjalanan di sedang pemberlakuan PPKM Darurat, Didi menjelaskan hanya coba-coba. “Ya coba-coba aja siapa tau sanggup (lolos),” ujarnya.