TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi akan melakukan penjagaan ketat di seluruh akses keluar masuk DKI Jakarta selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, 63 titik penyekatan itu berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
“28 titik di dalam dalam tol dan batas kota, kemudian 21 titik pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian mobilitas,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Ia menambahkan, penyekatan di 63 titik itu akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
Berikut adalah daftar 63 titik penyekatan selama masa PPKM darurat.
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol