JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan bakal menjamin ketersediaan dari oksigen dan obat-obatan saat Pandemi Covid-19 atau virus corona berlangsung.
Diketahui, saat angka virus corona melonjak belakangan ini, isu soal keterbatasan stok oksigen dikhawatirkan masyarakat menipis. Mengingat, di gerai-gerai pengisian oksigen tak jarang warga antre panjang dan kehabisan.
“Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan pak Menkes,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Oleh sebab itu, Agus menyebut bahwa jajaran kepolisian telah melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro.
“Tim Polri sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong mendukung PPKM Darurat maupun tindaklanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,” ujar Agus.
Agus juga mengungkapkan, jeratan pidana juga bakal diterapkan kepada oknum penjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai atau harga eceran tertinggi (HET) aturan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ucap Agus.
Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi Covid-19.
“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” tutup Agus.
(wal)