TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng EURO 2020.
Para tempat nobar itu kedapatan menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil.
Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.
Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen.
Sejak jauh hari MOLA sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.
Mulai dari 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris.
Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.
Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran.