• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Jatim kawal penguatan PPKM mikro tekan angka COVID-19

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
22 Juni 2021
in Nasional
0
335
SHARES
2k
VIEWS

Surabaya (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mengawal penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 untuk menekan angka COVID-19 di daerah ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin, mengatakan pengawalan tersebut untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang sedang naik di sejumlah daerah di provinsi ini.

“Nanti akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Kami akan melibatkan Satpol PP dan dibantu TNI/Polri,” ujarnya.

Dia mengatakan dalam mengawal penerapan penguatan PPKM mikro semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW.

Jika RT/RW itu statusnya zona merah, kata dia, maka akan diterapkan mikro lockdown.

Selain itu, pihaknya akan memberi bantuan kepada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

“Nanti akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya ‘zona merah’ atau tingkat penyebarannya tinggi,” ucap perwira menengah Polri tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 13/2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro.

Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada instruksi ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah.

Di antaranya, RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lain secara proporsional.

Selain itu, pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen untuk kabupaten/kota berzona merah.

Termasuk kegiatan belajar tatap muka di wilayah tersebut ditiadakan atau 100 persen dilakukan secara daring.

Kemudian tempat ibadah diminta untuk ditutup dan masyarakat beribadah di rumah masing-masing.

Sisanya masih diatur seperti sebelumnya, antara lain mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian restoran boleh buka dengan kapasitas 50 persen serta kegiatan seni, sosial, dan budaya diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Previous Post

Polda Aceh Pastikan Syarat Bikin SIM hingga SKCK Sertakan Sertifikat Vaksinasi Hoaks

Next Post

Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergitas dengan Auditor untuk Cegah Korupsi

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergitas dengan Auditor untuk Cegah Korupsi

Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergitas dengan Auditor untuk Cegah Korupsi

Dukung Herd Immunity, Polda DIY Gelar Vaksinasi Covid-19 bagi Pelayan Publik

Dukung Herd Immunity, Polda DIY Gelar Vaksinasi Covid-19 bagi Pelayan Publik

Baintelkam Polri: Tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

Baintelkam Polri: Tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Gelar Psikososial untuk 80 Anak Terdampak Covid-19 di Balikpapan, Polda Kaltim Siapkan Psikolog

    Gelar Psikososial untuk 80 Anak Terdampak Covid-19 di Balikpapan, Polda Kaltim Siapkan Psikolog

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Asyik! MUI Jaktim Bagi-bagi Takjil Tiap Hari Selama Ramadhan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim