KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk di dalamnya mengatur jenis pelanggaran dan sanksinya.
Aturan telah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, tetapi akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 6 bulan sejak terbitnya aturan.
“Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan,” ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).
Sosialisasi juga dijalankan sembari menunggu jukrah penerapan. “Biasanya jukrah diturunkan dalam bentuk STR/Surat Telegram ke jajaran,” lanjut dia.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang mendapatkan poin dan apa sanksinya?
Poin pelanggaran
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, pada Pasal 33 disebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Adapun pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud yakni pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan dilakukan pemberian poin.