• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
3 Juni 2021
in Dunia Islam
0
339
SHARES
2k
VIEWS

KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk di dalamnya mengatur jenis pelanggaran dan sanksinya.

Aturan telah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, tetapi akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 6 bulan sejak terbitnya aturan.

“Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan,” ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).

Sosialisasi juga dijalankan sembari menunggu jukrah penerapan. “Biasanya jukrah diturunkan dalam bentuk STR/Surat Telegram ke jajaran,” lanjut dia.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang mendapatkan poin dan apa sanksinya?

Poin pelanggaran

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, pada Pasal 33 disebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Adapun pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud yakni pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan dilakukan pemberian poin.

Previous Post

Buru Teroris KKB Papua, Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi

Next Post

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon, Kerugian hingga Rp 39 M

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon, Kerugian hingga Rp 39 M

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon, Kerugian hingga Rp 39 M

Polda Metro Jaya Ikut Program Vaksinasi Nasional, di Jakarta Temanya Nyok Kita Vaksin

Polda Metro Jaya Ikut Program Vaksinasi Nasional, di Jakarta Temanya Nyok Kita Vaksin

Rakernis 4 Divisi, Kapolri Evaluasi Kinerja Polri

Rakernis 4 Divisi, Kapolri Evaluasi Kinerja Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Moderasi Beragama

    Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Contoh Perilaku Yang Mencerminkan Seorang Muslim Beriman Kepada Kitab Allah SWT

    387 shares
    Share 155 Tweet 97

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim