KBRN, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki perkara dugaan tindak pidana kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah bergerak untuk memastikan ada atau tidaknya data pribadi 279 juta penduduk Indonesia yang dijual oleh anggota situs surface Raid Forum dengan nama akun Kotz.
“Sejak isu itu bergulir, saya sudah perintahkan Dit Siber untuk melakukan lidik atas hal tersebut. Dia sedang siapkan administrasi legalitas pelaksanaan anggota di lapangan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menggandeng pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri dan BPJS untuk mengusut tuntas kasus dugaan kebocoran data tersebut.
“Kami akan menggandeng stakeholder terkait untuk mengusut tuntas kasus kebocoran data tersebut,” tutur Agus.
Data yang dijual oleh akun Kotz tersebut ke dark web antara lain NIK, nomor ponsel, email, alamat tempat tinggal dan gaji 279 juta penduduk Tanah Air.
Foto: Istimewa