Site icon Info Seputar Muslim

Pengaturan sholat Idul Fitri, kemenag segera terbitkan surat edaran khusus

JAKARTA – Kementerian Agama segera mengeluarkan surat edaran khusus mengenai penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat edaran khusus ini untuk mengatur bagaimana panitia Sholat Idul Fitri jamaah yang sholat di masjid maupun di tanah atau lahan lapang.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, namun sebelum surat edaran khusus itu terbit, pihaknya terus mengingatkan agar jamaah tidak boleh melepas masker selama di masjid dan di lapangan.

“Salam-salaman usai sholat Ied disarankan tanpa bersentuhan tangan secara fisik, tetapi cukup dengan gerak isyarat saja,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone pada Rabu (5/5/2022)

Dia mengatakan, kondisi sewaktu-waktu bisa berubah, apalagi dalam kondisi adanya mutasi varian baru virus corona dari luar negeri, edaran mengenai penyelenggaraan shalat hari raya akan disesuaikan.

Dia juga berharap para kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota menentukan zona hijau dan zona kuning di wilayahnya yang memungkinkan dilaksanakannya shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

Protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat dan panitia shalat Ied harus betul-betul memastikan segala sesuatunya berjalan aman dan terkendali.Kami menghimbau umat Islam yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri agar memperhatikan kondisi kesehatan pribadi guna menghindari risiko saat berada dalam kumpulan orang banyak, selanjutnya terapkan protokol kesehataan saat di masjid dan di lapangan.

Pembatasan jamaah lima puluh persen dari kapasitas daya tampung tempat tetap diberlakukan agar bisa jaga jarak.

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

Exit mobile version