• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Syariah Muslim
Bamsoet Ajak KH Cholil Nafis Bedah Panduan Puasa Ramadhan Saat Pandemi

Bamsoet Ajak KH Cholil Nafis Bedah Panduan Puasa Ramadhan Saat Pandemi

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
16 April 2021
in Syariah Muslim
0
339
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta’lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis, membedah panduan ibadah puasa Ramadhan di tengah pandemi COVID-19. Hal itu dibahas dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadhan di Bamsoet Channel.

Keduanya membahas panduan tersebut yang sudah menyesuaikan Fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

“Fatwa MUI tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, itikaf, zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah, hingga pelaksanaan takbir, salat Idulfitri serta halal bihalal selama masa pandemi COVID-19,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

“Umat muslim bisa mengikutinya, sehingga bisa menjalankan ibadah puasa secara tenang, aman, dan nyaman,” imbuhya

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan sebagaimana dijelaskan KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya diperbolehkan.

Salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah, karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah. Begitupun dengan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat, hukumnya boleh dan salatnya sah.

“Jadi umat muslim tidak perlu khawatir jika salat tarawih ataupun salat wajib di masjid yang merenggangkan safnya dan mewajibkan jemaah memakai masker selama salat. Insyaallah salatnya tetap sah, dan dicatat sebagai tambahan amal ibadah. Karena upaya tersebut tidak lain untuk mencegah penularan virus COVID-19,” ungkap Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan Fatwa MUI juga menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

“Pada prinsipnya, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran COVID-19. Di antaranya dengan vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok,” terang Bamsoet.

Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menambahkan Fatwa MUI juga menegaskan bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa. Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan GeNose dengan sampel embusan nafas.

“Fatwa MUI juga mengatur bahwa umat Islam yang sedang sakit seperti terkena COVID-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan meng-qadha-nya di hari yang lain saat sembuh,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan sebagaimana dituturkan KH Muhammad Cholil Nafis, bahwa warga yang menjalankan usaha rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan.

Oleh karenanya tidak boleh ada satupun warga atau organisasi yang melakukan sweeping atau penutupan secara paksa. Sebab menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya adalah seni mengontrol diri. Bukan alasan untuk marah-marah, apalagi melakukan penutupan secara paksa.

“Kuncinya adalah kebijaksanaan. Rumah makan yang buka saat Ramadhan, sebaiknya menggunakan gorden agar tidak terlalu terlihat publik. Menghormati warga lain yang sedang berpuasa,” ujarnya.

“Kenapa rumah makan tetap diperbolehkan buka? Karena banyak juga saudara kita yang tidak berpuasa. Baik itu yang beragama di luar Islam, maupun umat Islam yang sedang dalam perjalanan (musafir), serta wanita yang sedang dalam menstruasi, hamil atau menyusui,” pungkas Bamsoet.

Tonton juga Video: Ma’ruf Ucapkan Selamat Ramadhan: Semoga Kita Bangkit dari Pandemi!

[Gambas:Video 20detik]

(mul/ega)

Previous Post

MUI Sayangkan Ceramah Tengku Zulkarnain Singgung Warna Kulit

Next Post

Membaca Al-Quran Dengan Suara Keras Sehingga Mengganggu

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Membaca Al-Quran Dengan Suara Keras Sehingga Mengganggu

Membaca Al-Quran Dengan Suara Keras Sehingga Mengganggu

Ramadhan di Tengah Pandemi, Komunitas Muslim di Jerman Gelar ‘Iftar To Go’

Ramadhan di Tengah Pandemi, Komunitas Muslim di Jerman Gelar ‘Iftar To Go’

Shalat Sunnah Ketika Iqamah

Shalat Sunnah Ketika Iqamah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kapolri Tegaskan Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Masjid Mubarok di Wakatobi Ini Dibangun Gunakan Batu Karang dan Campuran Putih Telur

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim