• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
14 April 2021
in Dunia Islam
0
334
SHARES
2k
VIEWS

Selain syarat hibah menurut hukum negara, hibah juga harus mengikuti syarat yang sah menurut islam. Berikut syaratnya.

1.  Pemberi hibah

Pemberi hibah perlu seorang ahliyyah yang sempurna akal,baligh dan rusyd. Mereka juga mestilah memiliki harta yangdihibahkan dan berkuasa penuh ke atas hartanya.

2.  Penerima hibah

Penerima hibah mestilah mempunyai keupayaan untuk memiliki harta sama ada mukalaf atau bukan mukalaf. Sekiranya penerima hibah adalah bukan mukalaf seperti belum akil baligh atau kurang upaya, maka hibah boleh diberikan kepada walinya atau pemegang amanah.

3.  Harta yang dihibahkan

Harta yang hendak dihibahkan itu mestilah harta yang halal,bernilai di sisi syarak, di bawah pemilikan pemberi hibah, mampu diserahkan kepada penerima hibah dan wujud ketika harta berkenaan dihibahkan.

4.  Lafaz ijab dan kabul

Lafaz ijab dan kabul merupakan lafaz atau perbuatan yang membawa makna pemberian dan penerimaan hibah.

Tags: Home
Previous Post

Presiden Harap Kehadiran TV dan Radio Polri Berikan Informasi Positif Untuk Masyarakat

Next Post

Perbanyak Membaca Al-Qur’an Selama Ramadhan, Meraih Syafaat Bekal di Akhirat

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Perbanyak Membaca Al-Qur’an Selama Ramadhan, Meraih Syafaat Bekal di Akhirat

Perbanyak Membaca Al-Qur'an Selama Ramadhan, Meraih Syafaat Bekal di Akhirat

Berusia Ratusan Tahun, Ini 5 Masjid Tertua dan Termegah di Indonesia

Berusia Ratusan Tahun, Ini 5 Masjid Tertua dan Termegah di Indonesia

MUI Sayangkan Ceramah Tengku Zulkarnain Singgung Warna Kulit

MUI Sayangkan Ceramah Tengku Zulkarnain Singgung Warna Kulit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Kapolri Tegaskan Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Masjid Mubarok di Wakatobi Ini Dibangun Gunakan Batu Karang dan Campuran Putih Telur

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim