Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal tahun ini. Fatwa MUI memaparkan bahwa tes swab dan vaksinasi virus Corona dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Fatwa MUI ini langsung disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021). Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.
Asrorun Ni’am mengatakan puasa Ramadhan harus dijalankan sebagai ikhtiar untuk mengatasi wabah COVID-19. Ikhtiar itu, kata Ni’am, bisa dilakukan secara lahir dan batin.
“Puasa Ramadhan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah COVID-19, baik ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity,” kata Ni’am.
Ni’am mengatakan ikhtiar itu harus dilakukan oleh umat. Sebab, usaha dan doa adalah salah satu cara yang ditempuh sebagai umat yang berketuhanan.
“Ikhtiar batin dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa kepada Allah SWT agar wabah segera diangkat. Keduanya harus ditempuh sebagai umat dan bangsa yang berketuhanan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam panduan MUI itu dijelaskan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi COVID-19, kata MUI, juga tidak akan membatalkan puasa.
“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” demikian kutipan dari fatwa MUI.
Simak isi fatwa lengkap MUI mengenai ibadah Ramadhan pada halaman selanjutnya.
Lihat Video “Kemenkes: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan”: