Sejak awal Pebruari 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram terbaru soal penanganan COVID-19. Lewat Telegram Nomor ST/183/II/Ops.2./2021 yang ditandatangani Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Agus Andrianto. Untuk itu, Polri memerintahkan Opspus Aman Nusa II-2021 dan Opsda Aman Nusa II-2021 melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan pandemi COVID-19. Setelah itu, bagaimana perkembangannya? Apakah protokol kesehatan 5M tetap dikawal Polri dan ditaati warga? Bagaimana dengan para pejabat negara, apakah mereka juga mematuhinya?
Jakarta, 6 April 2021 – Berdasarkan evaluasi Polri, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang belum maksimal menekan laju penularan COVID-19. Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan COVID-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat, menurut Komjen Agus Adrianto, awal Pebruari lalu. Berikut ini enam perintah Kapolri yang tertuang dalam Telegram ST/183/II/Ops.2./2021:
Pertama melakukan analisis dan evaluasi penanganan pandemi COVID-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kedua komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien COVID-19, serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis. Ketiga bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari dinas kesehatan, rumah sakit, atau puskesmas setempat. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi). Serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer agar masyarakat tidak takut dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Keempat melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing, sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kelima meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran. Keenam pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan COVID-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.
Upaya Kreatif Libaktkan Pendakwah
Ternyata dalam pelaksanaannya, kepolisian daerah melakukan sejumlah penyegaran dan upaya kreatif dengan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk terus mengawal prokes 5M. Salah satunya yang dilakukan Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengerahkan dai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk menyosialisasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun program Lomba Kampung Sehat Jilid II dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo mengatakan, para dai kamtibmas yang dimiliki daerahnya telah melalui proses cukup panjang dalam pembentukannya.”Mereka digembleng langsung oleh tokoh agama Empat Sekawan Lombok Barat agar pembentukan dai kamtibmas benar-benar sesuai dengan kaidah agama,” katanya di Lombok Barat, Minggu, (14/3/2021). Menurut dia, komunikasi dengan masyarakat melalui bahasa umat yang disampaikan dalam safari Jumat akan mudah diterima dan lebih mendekatkan polisi dengan masyarakat. Bagus menambahkan, dukungan tokoh agama terhadap peran dai kamtibmas dalam mendukung pencegahan penyebaran Covid1-19 melalui PPKM dan program Kampung Sehat jilid II dibuktikan dengan mengikuti vaksinasi.
Para tokoh agama di Kabupaten Lombok Barat juga telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat aman dan halal serta tidak ada efek samping yang dirasakan. Para dai kamtibmas bersama tokoh agama juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan (5M). “Dai kamtimbas didorong untuk menyampaikan kepada masyarakat bagaimana menerapkan pedoman 5M, dan melakukan testing, tracing dan treatment (3T) serta vaksinasi,” kata Bagus.
Bagikan Masker Untuk Anak-anak Yang Sedang Ujian
Upaya kreatif klainnya dari kepolisian daerah adalah yang dilakukan Polres Probolinggo Kota dengan menggelorakan edukasi protokol kesehatan dan membagikan masker, kali ini yang menjadi sasaran adalah anak-anak yang mengikuti ujian. Pada hari Senin (5/4/2021) kemarin, di SDN 2 Sumbertaman Kota Probolinggo, Kapolsek Wonoasih Kompol COVID-19 Kuzaini didampingi Satbinmas Polres Probolinggo Kota yang dipungawai oleh AKP Retno Utami membagikan masker dan memberikan edukasi protokol kesehatan khususnya kepada anak-anak yang sedang mengikuti ujian sekolah. Tak luput juga para penjual makanan yang berada di sekitar sekolah.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhamad Jauhari, melalui Kompol Kuzaini mengatakan, pembagian masker dan edukasi protokol kesehatan khususnya kepada anak-anak sangat penting dilakukan agar sejak dini memahami pentinganya prokes dimasa pandemi Covid-19 saat ini. “Banyak terlihat anak-anak ikuti ujian sekolah, jadi Polres Probolinggo Kota melalui Satbinmas dan Polsek Wonoasih berinisiatif untuk membagikan masker sekaligus memberikan edukasi protokol kesehatan seperti memakai masker, ini penting agar anak-anak paham sejak dini,” ucap Kompol Kuzaini.
Selama pandemi COVID-19, kata Kuzaini, Polres Probolinggo Kota terus berupaya mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga imunitas tubuh dan menjauhi kerumunan serta penerapan 5M di lingkungan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Menurutnya, untuk bertransformasi menuju Polri yang “PRESISI” dengan melaksanakan pembenahan serta inovasi, khususnya penguatan sebagai lini terdepan pelayanan kepada masyarakat, Polri juga dekat dengan anak-anak.
Bubarkan Pernikahan Yang Timbulkan Kerumunan
Kepolisian bertindak tegas dalam hal menertibkan kerumunan yang dapat mengundang resiko penyebaran COVID-19. Contohnya adalah resepsi pernikahan yang digelar warga di kawasan Jalan Haji Usman Harun, Kebon Pala, Jakarta Timur dibubarkan polisi. Syaiful mengungkapkan, pihaknya langsung membubarkan acara tersebut, karena sebelumnya petugas sudah memberikan peringatan dan larangan untuk menggelar resepsi. Alasannya, jumlah undangan yang disebarkan penyelenggara cukup banyak dan berpotensi menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.”Tiga hari sebelum penyelenggaraan acara itu sudah saya panggil, karena dia kan sudah mendirikan tenda besar. Kemudian dia juga sudah menyebar undangan. Undangan 500 dikali dua kan biasanya itu 1.000 orang. Penuh itu, bisa jadi klaster baru,” ucap Syaiful.
Pihak keluarga dan panitia resepsi pernikahan yang dibubarkan polisi dan Satpol PP di Kebon Pala, Jakarta Timur, pada Sabtu (6/2/2021), hanya diminta membuat surat pernyataan. Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Syaiful Anwar menjelaskan, tidak ada tersangka dalam peristiwa itu. Alasannya, petugas membubarkan acara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sebelum tamu undangan hadir. Saat itu belum sampai terjadi kerumunan dan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. “Kemarin itu kami mencegah, belum terjadi kerumunan. Kalau sudah ramai, itu baru kami jadikan tersangka pelanggaran prokes (protokol kesehatan),” kata Syaiful.
Saat itu, kata Syaiful, hanya panitia penyelenggara dan pihak keluarga pengantin yang berada di lokasi acara. Petugas langsung mengambil tindakan dengan membubarkan rencana resepsi pernikahan tersebut dan memasangkan garis polisi. Setelah itu, polisi mengarahkan panitia acara untuk segera mengangkut barang-barang dari lokasi dan membongkar tenda yang sudah dipersiapkan. Sementara itu di Surabaya, polisi membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di Masjid Baiturozaq SIER, Surabaya, Minggu (21/2/2021). Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan. Sebab, Kota Surabaya saat ini masih melakukan PPKM skala mikro. Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, awalnya petugas sedang patroli. Mengetahui ada acara resepsi, petugas langsung menuju masjid Baiturrozaq, siang kemarin. Para tamu kemudian diimbau untuk pulang.
Menurut dia, acara resepsi tersebut digelar oleh keluarga Widodo warga Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. “Sementara dilakukan penyitaan KTP dari pihak pengelola dan keluarga untuk selanjutnya datang ke Polsek,” bebernya. Setelah dilaksanakan pembubaran, para tamu undangan pergi meninggalkan lokasi dengan kondusif.
Bagaimana Dengan Acara Pernikahan Yang Dihadiri Pejabat Negara?
Kehadiran Presiden dan beberapa jajaran pejabat negara lainnya saat akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menjadi sebuah kontroversi.Banyak yang menyayangkan kehadiran pimpinan negara ke pernikahan yang digelar Sabtu (3/4/2021). Kala itu Presiden Joko Widodo hadir sebagai saksi untuk Aurel Hermansyah, dan hadir juga Prabowo Subianto untuk jadi saksi dari Atta Halilintar. Kehadiran banyak pejabat negara dan juga dipublikasikan di website resmi Sekretariat Negara RI banyak mengundang kritik dari berbagai pihak.
Kehadiran para pejabat negara itu menihilkan himbauan pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk melakukan prokes 5M dalam upaya mencegah penularan COVID-19. Apalag upaya ini terus dikawal petugas seperti kepolisian dan seakan tak berarti lagi. Memang sebaiknya pemerintah melakukan pendekatan dengan strategi kultural. Yaitu dengan menerapkan peraturan melalui edukasi yang jelas, intensif dan terukur soal pencegahan COVID-19. Saat ini, pemerintah belum melakukan prokes 5M secara konsisten. Buktinya kehadiran para pejabat negara di acara pernikahan besar pasangan selebriti tadi.
Peraturan yang memberikan wewenang Polri untuk membubarkan kerumunan di tengah wabah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena Polri memiliki tugas pokok dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban sesuai peraturan tersebut dalam situasi apapun, termasuk dalam kondisi darurat pencegahan wabah penyakit. Meski demikian, proses pembubaran massa itu harus dilakukan dengan lebih humanis dan mengedepankan langkah persuasif. Polri harus mengedepankan upaya preventif bagi masyarakat meski peraturan memberikan kewenangan untuk membubarkan kerumunan massa. Selain itu, Kapolri juga harus turut mengawasi personel dalam menjalankan peraturan tersebut. Sebaiknya aparat kepolisian justru tak membuat kegiatan yang bersifat pengumpulan massa seperti pembagian masker di pasar, lapangan, maupun lokasi-lokasi keramaian lainnya. (EKS/berbagai sumber)