Site icon Info Seputar Muslim

Hukum Merokok saat Ramadhan, Begini Pandangan Ulama

JAKARTA – Merokok saat puasa apakah membatalkan? Pertanyaan dan peredebatan seperti ini kerap muncul menjelang atau sudah memasuki bulan suci Ramadhan.

Merokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.

Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah:

Baca Juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر

“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2]

Dengan alasan ini, kata Ustaz dr Raenul Bahraen,  pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.

Baca Juga: Hukum Puasa Tetapi Tidak Sahur, Sah atau Tidak?

Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,

ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .

ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ‏( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ‏( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ‏( ﺟِﺮْﻡ ‏) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ‏) ﺍﻧﺘﻬﻰ

“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.

Maka menghisap rokok membatalkan puasa karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. “Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Muslim or id pada Senin (29/3/2021) 

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,

“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”

Ibnu Abidin mengomentari,

“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”

Exit mobile version