Sistem tilang elektronik sudah diberlakukan di 12 provinsi sejak 23 Maret 2021 lalu. Namun, baru tiga provinsi yang menerapkan disiplin pelanggaran lalu lintas. Sedangkan sembilan provinsi lainnya masih dalam tahap sosialisasi. Bagaimana perkembangan sosialisasinya?
Jakarta, 26 Maret 2021 – Ada tiga provinsi yang sudah menerapkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah Polda Metro Jaya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Polda Jawa Timur. Demikian ditegaskan oleh Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede, Rabu, 24 Maret 2021. Abrianto menyebut sembilan provinsi lainnya masih dalam sosialisasi. Yakni, Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sumatra Barat. Kemudian, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, Polda Riau, dan Polda Lampung. Terakhir, yaitu Polda Banten. “Masih disosialisasikan ke masyarakat tentang akan berlakunya ETLE,” kata dia. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan ETLE di 12 Polda di seluruh Indonesia. Sistem tersebut tersebar di 244 titik. Polda Metro Jaya dengan 98 titik, Polda Jawa Timur dengan 55 titik, Polda Jawa Barat dengan 21 titik, dan Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik. Kemudian, Polda Sulawesi Utara dengan 11 titik, Polda Sumatra Barat dengan 10 titik, serta Polda Jawa Tengah dengan 10 titik.
Berikutnya, Polda Jambi dengan delapan titik, Polda Riau dengan lima titik, dan Polda Lampung dengan lima titik. Selanjutnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan empat titik, dan Polda Banten dengan satu titik. “Kita akan kembangkan juga ke seluruh wilayah perkotaan baik di ibu kota madya maupun kabupaten,” kata Listyo di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021. Sistem tilang online melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku secara nasional mulai Selasa 23 Maret 2021. Pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang, tapi cukup membayar denda. Berikut besaran denda pelanggaran tilang online.
Selain untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, tilang online secara nasional ini juga untuk meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas tilang online akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sosialisasi ETLE di Berbagai Wilayah Negeri
Sejak diberlakukan pada 23 Maret 2021 lalu, maka sejumlah Polda di Indonesiagencar melaksanakan sosialisasi penerapan ETLE. Salah satunya adalah Polda Jabar. Ternyata, baru dua hari diluncurkan, sebanyak 5.000 pengendara kedapatan melanggar aturan lalu lintas.”Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, Kamis (25/3/2021). Upaya sosialisasi baik melalui media massa maupun media sosial, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas. Ia optimis program tilang elektronik ini bisa memenuhi harapan masyarakat akan penegakan hukum yang transparan dan memenuhi rasa keadilan.
Sedangkan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai melakukan sosialisasi atas program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada seluruh pengguna jalan. Langkah ini merupakan salah satu implementasi teknologi informasi untuk menangkap berbagai pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban. Adapun sosialisasi perdana, kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy, dilakukan di Jalan Veteran, jalan Kiai Saleh, Jalan Pandanaran, dan Simpanglima. “Selama sosialisasi, masih ada beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan. Namun untuk kali ini, mereka hanya diberikan suatu peringatan,” katanya dalam keterangan resminya.
Sementara itu, pemasangan kamera tilang elektronik di DIY akan diperbanyak. Sejauh ini di DIY baru ada empat titik pemasangan kamera tilang elektronik. “Kami sedang mendiskusikan dengan pemda untuk menambah titik pemasangan kamera ETLE yang baru,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (23/3/2021). Menurut Yuliyanto, beberapa bulan lalu sudah terpasang kamera ETLE di empat titik di DIY. Empat lokasi tersebut yakni di Simpang Ngabean (Kota Yogyakarta), simpang empat Banguntapan (Kabupaten Bantul), Simpang Maguwoharjo (Kabupaten Sleman), dan Kecamatan Temon (Kabupaten Kulonprogo). Meski demikian, pemberlakuan ETLE di DIY selama ini secara umum masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat.
Berikutnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Batam. Rencananya, tilang elektronik itu diterapkan mulai akhir April 2021 mendatang. “Sampai saat ini kita masih terus berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk merealisasikan tilang elektronik di Provinsi Kepri itu,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Mujiyono.
Dia mengatakan, rencana penerapan tilang elektronik itu, juga disambut baik oleh semua stekholder dengan criminal justice. Untuk infrastruktur pendukung akan menggandeng pemerintah kota yang mempunyai pengembangan fungsi lalulintas. “Ini karena pelaksanaan kita harus menyiapkan perangkatnya, sehingga sampai sekarang untuk E-tilang sampai hari ini belum diterapkan di Kepri. Namun rencananya diakhir bulan April diterapkan,” ucapnya.
Medsos Sarana Sosialisasi Tepat Sasaran
Pilihan yang tepat sasaran untuk sosialisasi tilang elektronik adalah melalui media sosial. Karena riset terbaru pada Januari 2021 mengungkap bahwa YouTube menjadi media sosial yang paling digemari di Indonesia dibandingkan platform lain. YouTube unggul atas WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Twitter. Menurut riset agensi marketing We Are Social dan perusahaan aplikasi manajemen medsos Hootsuite, YouTube menjadi medsos yang paling banyak digunakan dalam sebulan. YouTube digunakan oleh 93,8 persen dari total keseluruhan pengguna internet Indonesia yang berumur 16 hingga 64 tahun.
Sebagai informasi, riset teranyar WeAreSocial dan Hootsuite ini mencatat bahwa ada sekitar 170 juta pengguna yang aktif menggunakan medsos di Indonesia, di mana 168,5 juta di antaranya mengakses aneka platform tersebut dari smartphone. Apabila dilihat dari kebiasaannya, 99,8 persen pengguna berumur 16 hingga 64 tahun mengaku mengakses setidaknya satu platform medsos dalam waktu sebulan belakangan. Data menarik lainnya yang ikut diungkap adalah rata-rata orang Indonesia ternyata memiliki 10 akun media sosial per orang.
Berdasarkan data penggunaan medsos terbaru di Indonesia tersebut, maka tidak salah jika sosialisasi tilang elektronik dapat dilakukan melalui lima flatform medsos yang palingbanyak digunakan yaitu Youtube, Whats Apps, Instagram, Facebook, dan Twitter. Namun perlu kreativitas yang tinggi dari jajaran kepolisian guna menghasilkan isi pesan yang mengena ke target sasaran pengguna kendaraan. Isi pesan bisa dibuat alam bentuk teks, foto, gambar bergerak hingga infografik yang menarik susai dengan platform medsos yang dipilih. Sehingga pengguna kendaraan paham tentang pemberlakuan tilang elektronik dan tidak melanggarnya. Jika sudah demikian, maka sosialisasinya sudah tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan.(EKS/berbagai sumber)