Salah satu program 100 hari kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu menerapkan tilang elektronik di beberapa wilayah, terus digencarkan oleh masing-masing wilayah Polda yang tersebar di Indonesia. Kepolisian akan terus menggencarkan penerapan tilang berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Tentunya akan berjalan baik dengan jumlah CCTV (closed circuit television) yang sepadan.
Jakarta, 26 Maret 2021 – Dalam targetnya kali ini, meski seluruh Polda belum menerapkan di wilayah hukumnya, namun Listyo Sigit, menginginkan 12 Polda sudah siap jalankan regulasi baru ini. Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya menargetkan tilang elektronik atau e-TLE dilaksanakan di 12 Polda pada 23 Maret 2021. Istiono merinci, 12 Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Istiono berharap program tilang elektronik ini dapat berangsur-angsur dilakukan seluruh jajaran, tentunya didukung oleh fasilitas teknologi yang tersedia. Sejauh ini sudah terpasang 244 kamera CCTV di 12 Polda terutama di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Sementara itu, Listyo Sigit mengatakan nantinya penerapan tilang elektronik akan terus dikembangkan hingga seluruh provinsi di Indonesia, serta mencangkup kota dan kabupaten. Uji coba tilang elektronik ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2018. Kemudian benar-benar diberlakukan pada 1 November 2018 namun hanya di DKI Jakarta saja. Sejauh ini lumayan efektif. Menurut catatan Ditlantas Polda Metro Jaya terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas di kawasan yang terpasang kamera ETLE. Dari tahun 2019-2020 sepanjang Sudirman-Thamrin rata-rata turun sebanyak 64 persen pelanggaran lalu lintas.
Tilang elektronik dinilai lebih efektif dalam hal pengawasan karena tidak terkendala waktu. Selain itu petugas di lapangan juga tidak perlu melakukan tilang manual. Sistem ini juga tak pandang bulu. Tak peduli pelat hitam, merah, atau apapun. Milik awam atau pejabat hingga tentara tidak ada perkecualian.
Kamera Pintar
Kamera CCTV yang dipakai untuk mengawasi pengendara terbilang canggih. Perangkat itu memang tak bisa bergerak ke kiri atau ke kanan. Hanya mengarah ke arah jalan saja. Namun, posisinya di tengah sehingga bisa melihat semua sisi ruas jalan. Kamera analitik pintar ini memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor.
Kamera CCTV pada tilang elektronik tersebut memiliki jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa virtual private network dengan bandwidth 80 MBPS (megabit per-detik) pada setiap titik kamera analitik. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ETLE juga bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan pelat nomor luar kota. “Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap. Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” jelas Sambodo, Selasa (23/3/2021).
Program ETLE juga bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas. Menurut Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, salah satu contoh kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak berkat kecanggihan ETLE adalah kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya. “Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” kata Abrianto Pardede.
Ia juga menjelaskan, penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali. “Sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat B, atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujarnya. Ke depan pun, ia berharap pihak Transjakarta dan pengelola jalan tol memasang kamera ETLE. Sehingga kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta bisa tertangkap kamera ETLE. Pun demikian mobil yang melaju di ruas jalan tol. Menurut dia, pengendara yang melewati batas kecepatan yang telah ditentukan bisa terdeteksi.
Bagaimana Sistem ETLE Bekerja?
Sistem ETLE ini sejatinya tidak berbeda jauh dengan sistem penilangan konvensional. Yang berbeda, penindakaannya dilakukan secara online. Proses deteksi pelanggaran dimulai melalui CCTV yang terpasang di sejumlah titik wilayah jangkauan ETLE. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika terjadi pelanggaran maka kamera CCTV akan merekam gambar kendaraan dan otomatis terdata di back office. Hasil foto itu kemudian masuk ke basis data Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri atau NTMC. Secara teknis CCTV ini dapat menrekam gambar kendaraan, walau dalam kecepatan tinggi, hingga 300 kilometer per jam. Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi baik melalui Web atau telpon atau datang ke posko,” kata Sambodo.
Jika pelanggar melakukan konfirmasi maka petugas akan memberikan kode briva via sms kemudian pelanggar bisa datang ke ATM atau bank untuk melakukan pembayaran. Namun jika tidak melakukan konfirmasi dalam 7 hari maka STNK akan diblokir. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, untuk wilayah yang belum memiliki ETLE maka penilangan akan dilakukan secara manual dengan semi elektronik. Yaitu, petugas kepolisian tetap akan menilang secara manual, kemudian pelanggar tersebut akan difoto. Hasil foto tersebut akan dikirim ke sistem elektronik tilang. Jadi, semua masyarakat yang ditilang tidak bisa mengelak karena semua data sudah diproses secara elektonik.”Kalau ditindak mesin mana bisa, semua buktinya sudah lengkap semua, nggak bisa mengelak semua. Kita pun kalau nggak bener ya ditilang sama mesin itu,” ujar Istiono.
Berbagai Masukan Agar ETLE Lebih Baik
Setidaknya ada tiga hal yang membuat tilang elektronik efektif. Pertama, tidak adanya interaksi langsung dengan petugas. Cara itu cukup ampuh mengurangi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelanggar, maupun petugas kepolisian di jalan. Kedua harus ada basic data yang akurat dari registrasi dan identifikasi kendaraan. Sehingga tidak terjadi kebingungan dari kedua pihak dalam penegakan hukum. Sedangkan ketiga, sosialisasi kepada masyarakat yang tepat sasaran. Hal ini berdampak pada pengetahuan masyarakat jika terbukti melanggar. Selain itu menurut Ellen, pengawasan terhadap penerapan sistem tersebut juga harus diperketat.
Aturan ETLE ini dibarengi dengan upaya Polri membenani SDM. Pembenahan ini penting karena untuk mendukung pelaksanaan ETLE yang baik, benar dan berkelanjutan. Selain itu, masukan lain yang penting adalah bagaimana agar kamera CCTV itu bisa dipasang di seluruh wilayah Indonesia sehingga setiap pelanggaran di jalan dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kendalanya adalah infrastruktur ETLE itu sekarang masih terfokus di kota-kota besar saja dan itu pun belum merata. Taruhlah kota Jakarta ini saja, belum semua ruas jalan dipasangi kamera CCTV sebagai alat monitornya, sehingga dikhawatirkan nanti pelanggaran akan banyak terjadi di jalan-jalan yang belum dipasangi kamera CCTV.
Jadi kalau Polri bertekat ingin melaksanakan ETLE, maka yang perlu dilakukan adalah memperbanyak infrastruktur kamera CCTV dan dilakukan monitoring secara serius melalui ruang kontrol yang ada di setiap Polres, kalau di kota-kota besar dapat dikecilkan lagi melalui ruang kontrol Polsek. Sehingga nantinya polisi hanya perlu melakukan pengawasan lalu lintas melalui ruangan kontrol. Membangun ruang control dan pemeliharaannya itu yang akan menjadi tantangan Kapolri Listyo Sigit ke depan. Tapi dengan tekat yang kuat, mestinya jajaran kepolisian bisa mewujudkannya.(EKS/berbagai sumber)