JAKARTA – hukum pelihara anjing menurut Islam bagi kaum Muslimin sesuai syariah pada dasarnya tidak diperbolehkan. Namun dikecuali ada alasan yang syar’i dan kebutuhan yang mendasar untuk memeliharanya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Dr Ahmad Sarwat MA mengatakan, dalam pandangan Islam, hukum memelihara anjing sesuai syariah pada dasarnya memang tidak diperbolehkan.
Dasar dari larangan memelihara anjing itu adalah hadits-hadits shahih berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتُقِصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطٌ .
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath. (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Mantan Pimpinan Syiah India Meminta 26 Ayat Al-Qur’an Dihapus
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW,bersabda”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim). “Jumhur ulama mengharamkan kita (Muslim) memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah, tanpa udzur yang syar’i,” katanya dikutip dari laman rumahfiqih. Para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (الصيد) atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah (الحراسة).
Ada juga yang menambahkan satu lagi alasannya, yaitu al-masyiah, sebagaimana hadits di atas.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa memelihara anjing selain untuk tiga kepentingan di atas, hukumnya bukan haram tetapi makruh.
Baca Juga: Sedekah di Pagi hari, Malaikat pun Akan Membalas dengan Doa Kebaikan
Selain dalil di atas, juga didapatkan adanya hadits Nabi SAW yang secara tegas menyebutkan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada anjingnya.
مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ إِنَّا لاَ نَدْخُل بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ
Jibril berkata,’Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Aku tidak masuk ke dalam rumah yang disitu ada anjing dan gambar-gambar.(HR. Muslim)
Namun jangan sampai terjadi salah pengertian bila dikatakan bahwa semua malaikat tidak mau masuk ke rumah yang ada anjing. Yang dimaksud dengan malaikat disini adalah malaikat Jibril dan bukan sembarang malaikat.
Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Bukankah Izrail juga termasuk malaikat? Apakah Izrail juga ikut tidak bisa masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya?
Jawabnya tentu saja tidak. Malaikat Izrail meski termasuk malaikat, namun dia bisa masuk ke mana saja di mana ada orang-orang yang harus dicabut nyawanya.
Jadi hikmah tidak memelihara anjing adalah agar bisa terhindar dari najis air liur anjing yang termasuk najis berat. Para ulama umumnya mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan hewan najis berat (mughaladhoh).