KOMPAS.com – Pemerintah berencana melaksanakan program vaksinasi Covid-19 mulai Rabu, 13 Januari 2021.
Jubir Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa ada 40, 2 juta penerima vaksin pada tahap pertama.
Adapun rinciannya yakni petugas kesehatan sebanyak 1,3 juta, petugas publik 17,4 juta, dan lansia sebanyak 21,5 juta.
Sebelum vaksin mulai didistribusikan, saat ini pemerintah masih menunggu izin edar darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).
Selain izin edar, penting juga untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI) dalam vaksinasi nantinya.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Lantas, bagaimana update perkembangan perizinan dari BPOM dan MUI?
BPOM melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021), menyampaikan, pemberian izin obat dan vaksin yang diberikan EUA harus didukung dengan bukti keamanan, khasiat, dan mutu yang memadai.
Setelah pemberian EUA harus dilakukan pemantauan yang ketat terhadap khasiat dan keamanan jangka panjang.
Dalam persyaratan pemberian EUA untuk vaksin Covid-19, BPOM mengacu pada pedoman WHO, serta merujuk pada US Food and Drug Administration/US (FDA), dan European Medicines Agency (EMA).
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia