JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya penerapan teknologi di dalam membangun industri produk halal di Indonesia. Teknologi pun menurut dia, harus diterapkan dalam mekanisme pengujian atau sertifikasi produk halal. Harapannya, proses sertifikasi tidak menjadi beban bagi para pelaku industri.
“Dalam konteks itu peraturan perundang-undang dan mekanisme untuk bisa meningkatkan pengujian produk halal secara efisien dan tidak menjadi beban bagi industri menjadi sesuatu yang penting,” ujar Sri Mulyani dalam Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2020 secara virtual, Senin (21/9/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, jaminan kehalalan seharusnya dapat diberikan kepada pelaku industri tanpa menyebabkan penurunan daya saing, struktur biasa produksi, hingga liabilitas perusahaan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikasi Halal buat UKM, Ini Kata MUI
Hal tersebut seharusnya dapat dibantu oleh teknologi. Meski di sisi lain, kebijakan serta institus terkait pun harus mendukung.
“Teknologi tentu bisa membantu namun policy dan institusi untuk bisa mendukung prlu dikaji sehingga kita mampu menjadi pusat industri halal yang efisien, inovatif, dan punya daya kompetisi,” ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, industri di Indonesia memiliki ketentuan untuk bersertifikasi halal. Hal itu tertuang Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Di dalam pasal 4 undang-undang itu dijelaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Untuk barang, produk yang wajib bersertifikat halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk jasa yakni penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Baca juga: Erick Thohir Jamin Bahan Baku Vaksin Covid-19 Halal
Sri Mulyani pun menjelaskan, meski Indonesia pada tahun 2019 lalu sempt penduduki peringkat pertama industri halal dalam Global Economic Finance Report 2019, namun tidak seharusnya Indonesia merasa puas.
“Karena kita melihat sendiri dalam konteks Indonesia, indikator dari segmen ekonomi syariah masih sangat terbatas, dibandingkan konvensional,” ujar Sri Mulyani.
“Perbankan syariah kita juga harus terus ditingkatkan, tidak hanya dari sisi kehadiran namun juga kemampuan dalam memberikan jawaban, efisiensi, teknologi, tata kelola, dan kepercayaan, serta profitabilitas yang bsia dirasakan manfaatnya oleh seluruh umat,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Pertanian hingga Pariwisata, Ini 4 Sektor Potensial Industri Halal