Site icon Info Seputar Muslim

Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Diharapkan Simultan dengan Tahap Uji Klinis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana melakukan vaksinasi Covid-19 secara massal pada awal tahun 2021, setelah seluruh proses uji klinis tahap III calon vaksin selesai.

Namun, rencana vaksinasi tersebut terancam terhambat bila vaksin yang telah diuji klinis belum mendapatkan sertifikasi halal sebelum diberikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar lembaga sertifikasi halal dapat lebih proaktif dalam melaksanakan proses sertifikasi halal.

Wapres menekankan proses pemeriksaan pemenuhan standar halal vaksin harus berjalan seiring dengan tahapan uji klinis dan produksi, sehingga tidak mengganggu jadwal vaksinasi,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Senin (31/8/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Wapres Minta Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Bio Farma Mulai Diproses

Kewajiban sertifikasi halal vaksin Covid-19 tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa ‘Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam.’

Sedangkan pada ayat (1) disebutkan bahwa ‘Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan masyarakat.’

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah berencana melakukan vaksinasi massal Covid-19 pada Januari 2021.

Baca juga: Jokowi Pastikan 20-30 Juta Vaksin Covid-19 Masuk RI Akhir Tahun

“Insya Allah pada bulan Januari sudah mulai suntik vaksin biar masuk pada kondisi normal,” kata Jokowi di sela-sela pemberian bantuan di Istana Kenegaraan Gedung Agung Yogyakarta, Jumat (28/8/2020).

Tahapan sertifikasi

Exit mobile version