Site icon Info Seputar Muslim

Menjamak Sholat karena Hujan, Bagaimana Cara dan Hukumnya

JAKARTA- Menjamak sholat disaat hujan menjadi uzur atau penghalang untuk menuju masjid, bagaimana cara dan hukumnya?

Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak sholat pada waktu pertama dari sholat Zuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar.

Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan.

Baca Juga: Dear Suami, Kebahagian Ada di Rumah Bukan di Luar

Hukum ini disyaratkan jika sholat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam bukunya “Panduan Shalat Ketika Banjir” dikutip pada Jumat (22/1/2021) menuliskan; sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189).

Syarat Jamak Sholat Ketika Hujan

Dalam mazhab Syafi’i menjamak sholat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu sholat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan:

“Tidak diperbolehkan menjamak sholat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan sholat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat:

Sholat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid.

Hujan berlangsung di awal dari dua sholat dan ketika salamnya shalat pertama.” (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192).

Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan?

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata,

“Keringanan (menjamak sholat karena hujan) ini bagi orang yang sholat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang sholat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita sholat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka sholat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak sholat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276). 

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Exit mobile version