• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
14 Tahun Lalu Memfitnah Sebuah Universitas Muslim, Times of India Kini Minta Maaf

14 Tahun Lalu Memfitnah Sebuah Universitas Muslim, Times of India Kini Minta Maaf

admin by admin
27 Januari 2021
in Dunia Islam
0
333
SHARES
2k
VIEWS

INDIA–Kantor berita berbahasa Inggris, Times of India (TOI) menyampaikan permintaan maaf kepada Aligarh Muslim University (AMU) di pengadilan sipil Delhi, atas artikel ‘fitnah’ yang mereka muat 14 tahun lalu.

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan kantor berita ternama di India itu diajukan mantan mahasiswa hukum AMU, Farrukh Khan yang kini menjadi seorang praktisi advokat.

Artikel terkait kasus ini berjudul ‘AMU: Where the Degrees are Sold like Toffees’ ditulis Akhilesh Kumar Singh dan dipublikasikan pada 2007 oleh TOI. Khan yang pada tahun tersebut telah lulus, mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap penerbit, editor, dan reporter surat kabar tersebut. Namun kasusnya baru terselesaikan pada 14 Januari 2021, 14 tahun sejak pengajuan gugatan tersebut.

BACA JUGA: India Larang Sekolah Islam di Wilayah Mayoritas Muslim

Meski begitu, hingga kini, artikel tersebut belum ditarik kembali dan masih tersedia di situs web Times of India. Berita itu juga diklaim mengutip sumber anonim yang mengatakan bahwa gelar didistribusikan “seperti kopi” di AMU.

Dalam artikel itu, seorang anggota fakultas senior, lebih memilih anonimitas, berkata, “Tesis dan sinopsis dapat dibeli dari Pasar Shamshad, berdekatan dengan kampus AMU, dan diberikan kepada orang yang lulus. Tidak ada yang mau memeriksa ulang keasliannya. Gelar dibagikan seperti kopi.”

Khan yang merupakan lulusan AMU mengatakan bahwa dia sangat terluka oleh cerita itu dan merasa bahwa kasus ini harus diajukan ke ranah hukum. Dia juga mengatakan ada perbedaan antara kebebasan berekspresi dengan izin menghina suatu lembaga.

Kini dia mengaku lega karena pihak TOI akhirnya mengajukan permintaan maaf.

“Keadilan telah ditunda, tapi tidak terbantahkan. Sebagai praktisi advokat, saya tahu bahwa ada banyak masalah di pengadilan. Tetapi seseorang harus selalu mengambil jalan hukum untuk ganti rugi seperti itu. Lagi pula yang berakhir dengan baik, semuanya baik-baik saja,” katanya.

BACA JUGA: Karena Berhijab, Mahasiswa Ini Ditolak dalam Sebuah Wawancara Kerja di India

“Telah terjadi kampanye jahat terhadap universitas, dan hanya kaum fasis yang tidak bertanggung jawab untuk itu. AMU telah diserang tidak hanya oleh fasis tetapi juga orang-orang yang mengaku liberal,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah dia menginginkan permintaan maaf publik, dia mengatakan karena dia adalah pihak yang dirugikan, permintaan maaf tersebut dikirim kepadanya dan tidak untuk publik.

“Sejauh menyangkut surat permintaan maaf, saya terikat dengan pernyataan saya ke pengadilan bahwa saya tidak akan mengedarkan surat permintaan maaf tersebut,” ujar Khan. []

SUMBER: THE WIRE

 

Tags: Dunia
Previous Post

Selain Pfizer, Asosiasi Medis Muslim Inggris Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Oxford AstraZeneca untuk Muslim

Next Post

Puasa Ayyaumul Bidh, Pahalanya Setara Melakukan Setahun Penuh

admin

admin

Next Post
Puasa Ayyaumul Bidh, Pahalanya Setara Melakukan Setahun Penuh

Puasa Ayyaumul Bidh, Pahalanya Setara Melakukan Setahun Penuh

Mukjizat Nabi Muhammad SAW Saat Membelah Bulan

Mukjizat Nabi Muhammad SAW Saat Membelah Bulan

Ternyata Bahaya Nyamuk Betina Sudah Diingatkan dalam Al Baqarah

Ternyata Bahaya Nyamuk Betina Sudah Diingatkan dalam Al Baqarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Fatwa MUI Golput sama dengan Haram

    Fatwa MUI: Golput sama dengan Haram

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Kemenangan Taliban di Afghanistan Jangan Jadi Inspirasi Bagi Teroris di Indonesia

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Peran Strategis Media dalam Memperkuat Moderasi Beragama Menurut Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Kewajiban Umat Islam dalam Pemilu: Haram Memilih Pemimpin yang Tidak Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah

    356 shares
    Share 142 Tweet 89

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim