• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Mengenal Saham Syariah Lebih Dekat

Mengenal Saham Syariah Lebih Dekat

doddodydod by doddodydod
26 Januari 2021
in Dunia Islam
0
335
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA- Pasar saham syariah kini ikut meramaikan pasar, jadi bukan saham konvensional saja yang ramai. Namun apa maksudnya saham syariah dan apakah ada perbedaanya dengan saham lainya.

Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, MA, menjelaskan, seperti saham lainnya, saham syariah adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya.

Karena itu, hukum memperjual-belikannya mengikuti bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:

Baca Juga: Bulan Purnama Akan Tepat di Atas Kakbah Pada 28 Januari

1. Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.

2. Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba atau menerapkan persyaratan riba (berbunga bila telat bayar) ketika memberikan pinjaman sebagian dananya.

3. Pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu dari pemilik atau yang mewakilinya, bukan dari penjual saham yang tidak memiliki saham (broker), yang kadang kala hanya meminjam saham orang lain untuk dijual dalam tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali dan dikembalikan kepada pemilik saham yang sah.

4. Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah tuntas.

“Bila keempat persyaratan ini terpenuhi, insya Allah, jual beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab,” ucapnya sebagaimana dikutip dari laman konsultasisyariah pada Selasa (26/1/2021). 

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Tags: Muslim
Previous Post

Ilmu Syar’i Di Mata Orang-Orang Shalih

Next Post

Dengan Doa Ini, Semoga Bisa Terhindar dari Musibah

doddodydod

doddodydod

Next Post
Dengan Doa Ini, Semoga Bisa Terhindar dari Musibah

Dengan Doa Ini, Semoga Bisa Terhindar dari Musibah

Hati-Hati! Suuzan Jadi Pengundang Musibah

Hati-Hati! Suuzan Jadi Pengundang Musibah

Doa Selamat dari Bencana Alam

Doa Selamat dari Bencana Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Alumni Akpol 98 Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh.

    Alumni Akpol 1998 Salurkan Bantuan Kemanuasiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pengaturan sholat Idul Fitri, kemenag segera terbitkan surat edaran khusus

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Menciptakan Keseruan Bersama Anime untuk Muslim: Panduan Lengkap Menikmati Hiburan Halal

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Lemkapi Sambut Baik Perintah Kapolri soal Larangan Penegakan Hukum yang Hambat Ekonomi

    333 shares
    Share 133 Tweet 83

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim